0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

SOSIALISASI LITERASI MEDIA

Admin ekbangsetda | 06 Juni 2018 | 267 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti rapat Sosialisasi Literasi Media yang diselenggarakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, pada tanggal 5 Juni 2018. Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dengan narasumber dari Polisi Daerah Bali, perwakilan dari PWI dan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dan dihadiri oleh para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Iptu. Andi Prasetio, SH., Panit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menyampaikan pemaparan dengan judul “Cerdas Menggunakan Media Sosial (Waspada Bahaya Hoax)”. Hoaks dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti berita bohong yang tidak diketahui jelas sumber beritanya. Dan para penyebarnya dapat dijerat dengan UU ITE seperti halnya penyebar ujaran kebencian (hatespeech) dan penyebar propaganda. Para pelakunya dapat dipidana dan dipenjara.
Emanuel Dewata Oja, Pemimpin Redaksi Harian Umum FAJAR BALI yang merupakan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali dan juga sebagai Ketua Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, memberikan pemaparan dengan judul “Seberapa Gawat Berselancar Di

Dunia Maya”. Media sekarang ini terbagi menjadi dua yaitu media mainstream (berupa media cetak, elektronik dan online) dan juga media sosial (facebook, instagram, wa, line dan lain sebagainya). Perbedaan keduanya jelas, media mainstream menyajikan berita sementara media sosial hanya informasi. Media mainstream para penulisnya memiliki kompetensi, terdapat struktur organisasi yang jelas, memiliki kode etik jurnalistik dan undang-undang pokok pers, sementara media sosial tidak memiliki itu semua.
Ida Bagus Ketut Agung Ludra, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Provinsi Bali menyampaikan pemaparan dengan judul “CAKAP -Cerdas-Kreatif-Produktif- Bermedia Sosial Langkah Antisipasi Hoax”. Media sosial (medsos) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan, apabila digunakan dengan bijak akan banyak manfaat yang bisa diambil dari sana. Akan tetapi sosial media juga mempunyai dampak negatif, diantaranya minim sosialisasi dengan lingkungan, tidak peduli dengan lingkungan sekitar, rawan terjadinya perselisihan.
Dan dari pemaparan ketiga narasumber tersebut dapat diambil kesimpulan kita harus bijak dalam bersosial media, tidak mempercayai berita yang kurang jelas sumbernya, berhati-hati untuk like, share apalagi komentar, tidak memposting ha-hal yang mengandung SARA, pornografi dan menyebar ujaran kebencian. Dan diingatkan bahwa ASN tidak diperbolehkan like, share atau komentar tentang pasangan calon pemimpin daerah, Termasuk foto bareng calon peserta Pilkada dan like status Facebooknya. Karena hal ini melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik.