0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

SOSIALISASI APLIKASI SKP DAN E KINERJA

Admin ekbangsetda | 31 Juli 2019 | 455 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Aplikasi SKP dan E Kinerja di Ruang rapat Unit IV Lantai II Kantor Bupati pada tanggal 30 Juli 2019. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng mewakili Bapak Bupati Buleleng yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD  dan yang mewakili OPD yang didampingi oleh Narasumber dari PT Geomedia Sinergi Bapak Agus Krisbiantoro,MT.

Dalam rapat tersebut pimpinan rapat menyampaikan penekanannya dalam hal menindaklanjuti hasil study komparasi e kinerja yang dilakukan Pemkab Buleleng ke BKPSDM Kota Batu. Dan dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas dalam proses penyusunan penilaian prestasi kerja dan aplikasi E kinerja yang rencananya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

E Kinerja adalah salah satu aplikasi yang akan digunakan untuk menganalisis kebutuhan dan jabatan serta beban kerja organisasi di Kabupaten Buleleng. Dalam rangka mengembangkan aplikasi ini Pemerintah Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan PT Geomedia Sinergi untuk menjelaskan aplikasi ini. Narasumber menjelaskan bahwa setiap ASN dapat memanage pekerjaanya dengan harus mengerjakan apa dan pekerjaan yang harus diselesaikan, jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengukuran melalui system aplikasi e kinerja.

Pimpinan rapat juga menekankan bahwa system e kinerja ini akan meminimalkan terjadinya miskomunikasi di dalam suatu organisasi karena semua kinerja atau laporan berdasarkan pada data.

Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan TPP untuk Kabupaten Buleleng mengadopsi dari TPP Pemkot Batu dengan perbandingan 60 : 40 dimana 60 persen dari beban kerja dan 40 persen dari prestasi kerja. Dan selanjutnya pimpinan rapat akan meminta persetujuan Bapak Bupati mengenai kerangka besaran TPP yang akan dilaksanakan Kabupaten Buleleng dengan perbandingan 60 : 40 yang sedianya akan dilaksanakan pada Tahun 2020.

Dengan telah direncanakanya dan sudah disetujui oleh peserta rapat mengenai komposisi TPP dengan perbandingan 60 : 40 maka diharapkan setiap ASN dapat melaksanakan system kinerja yang akan dilaksanakan dan dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada semua lapisan masyarakat.(DR)