Seminar Penguatan Peran Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah Pasca Permendagri N0. 94 Tahun 2017 diselenggarakan mulai tanggal 16 - 17 Januari 2018 bertempat di Hotel Shangri La yang beralamat di Jl. Mayjen. Sungkono Surabaya dan dihadiri oleh Dirjen. Bina Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri, Ketua Perbamida Jawa – Bali, Kepala OJK Jatim , Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Asisten II Kabupaten Buleleng, Asisten II Kabupaten Gianyar, Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng, Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar, Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Propinsi Jawa Timur yang memiliki BPR/BPRS serta Direktur BPR/BPRS Milik Pemerintah Daerah Jawa - Bali.
Dalam Arahannya Bapak Dirjen Bina Keuangan Daerah menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah banyak berbuat dalam upaya peningkatan dan penguatan peran BPR dalam pembangunan daerah yang terakhir dengan ditetapkannya Permendagri No. 94 Tahun 2017.
Secara umum Permendagri ini akan mengatur tentang bentuk badan hukum perusahaan, kedudukan direksi dan sumber - sumber permodalan.
Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen. Bina Keuangan Daerah Kemendagri ( Ibu Hary Nur Cahyamurni,M.Si ) tentang Penguatan Peran BPR Milik Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan ini Direktur BUMD,BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri membahas tentang maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri No. 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemda.
Sesi selanjutnya diisi oleh Kepala OJK Jatim ( Heru Cahyono ), Beliau menekankan apabila daerah merubah Perda terkait Kedudukan Hukum BPR diharapkan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada hari kedua kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Direksi dan Dewan Komisaris BPR Milik Pemda yan disampaikan oleh Bapak Dr Samsul Arifin.
Pada kesempatan ini disampaikan tata cara dalam penyusunan perda BPR baik yang berbadan hukum Perseroda maupun berbadan hukum Perseroan. Dalam Penyususnan Perda dimaksud Kerangka acuan Penyusunan Perda tidak terlepas dari Kajian Filosofi, Sosiologi dan Yuridisnya.
Diingatkan pula bahwa Perda yang berbadan hukum perseroda mengacu pada Permendagri N0. 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemda dan disesuaikan dengan Peraturan POJK. Sementara yang berbadan Hukum Perseroan mengacu pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.