0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

RAPAT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJASAMA PD.PASAR KABUPATEN BULELENG DENGAN BPD BALI CABANG SINGARAJA

Admin ekbangsetda | 18 September 2019 | 356 kali

Pada tanggal 10 September tahun 2019 Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melalui Subag Perekonomian mengikuti rapat pembahasan Perjanjian Kerjasama PD.Pasar Kabupaten Buleleng dengan BPD Bali Singaraja, rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan pembangunan Setda Kabupaten Buleleng yang di hadiri oleh Direksi Bank BPD cabang Singaraja, Badan Pengawas PD. Pasar, Direksi PD. Pasar serta Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.

Rapat di buka oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Setda Kabupaten Buleleng dengan menjelaskan beberapa hal, yang antaranya untuk mengetahui kegunaan sistem yang akan dipakai dalam kerjasama, yaitu untuk mengurangi kebocoran dana yang masuk, mewujudkan e government, menjaga transparansi dan akuntabel. Perlunya koordinasi yang bagus dalam kerjasama ini agar tidak terjerat hukum. Pimpinan rapat juga menyampaikan agar dapat optimis melaksanakan perjanjian kerjasama ini, yang nantinya bisa meningkatkan PAD dan pendapatan PD Pasar.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng juga mengungkapkan beberapa hal tentang pembahasan pasal per pasal yang merupakan tantangan dari Badan Pengawas dan Direksi PD. Pasar serta diperlukan pengertian dari kedua belah pihak saling melengkapi di dalam mencapai pendapatan yang lebih meningkat, agar disesuaikan antara jumlah pasar yang tercantum dalam perjanjian kerjasama dengan SK Bupati tentang Pasar yang dikelola oleh PD. Pasar. Ada beberapa pasal hendaknya lebih dipertegas lagi tentang  Pasal yang mengatur tentang waktu penerimaan pembayaran pungutan, supaya disetor setiap hari kerja kecuali hari libur serta perlu ditambahkan pasal yang menyebutkan nama pasar yang dipakai sebagai unit percontohan.

Direktur Utama PD. Pasar Kabupaten Buleleng juga mengungkapkan penindaklanjutan dalam pertemuan Asosiasi BUMD mengenai e-pungutan. Project awal akan dilaksanakan di Pasar Kampung Bugis dan Pasar Latri yang  sudah ada perbaikan beberapa hal dalam perjanjian.

Denpasar sudah menerapkan e-pungutan dan sebaiknya dijadikan contoh untuk para pedagang. 3 hal yang akan diterapkan adalah pungutan harian, sewa tanah, listrik langsung. Dipilihnya Pasar kampung Bugis sebagai Pilot Project karena luasnya tidak terlalu besar dan pedagang di Kampung Bugis sudah teregister dengan baik. Direktur Operasional PD. Pasar Kabupaten Buleleng mengungkapkan jika pelaksanaan lebih cepat lebih bagus dibarengi dengan melaksanakan study banding.

Direktur Keuangan PD. Pasar Kabupaten Buleleng mengungkapkan beberapa hal untuk kerjasama 1 tahun termasuk pendek karena pengumpulan data yang lama dan kesiapan pedagang kurang seperti fasilitas HP. Pasal 5 poin b diperbaiki maksudnya yaitu tentang PIHAK PERTAMA akan menerima setoran dari PIHAK KEDUA pada hari kerja berikutnya (H+1).

Dalam rapat tersebut Anggota Badan Pengawas PD. Pasar Kabupaten Buleleng juga mengungkapkan beberapa hal mengenai Studi banding harus mengajak pedagang, agar mereka tau secara langsung bagaimana menerapkan e-pungutan. Direksi menyiapkan beberapa masalah yang akan dihadapi dalam penerapan e-pungutan agar cepat dikonsultasikan pada saat studi banding. Perlunya kumpul dengan pedagang agar mereka tau program yang akan dilaksanakan. Kesulitan dalam pendataan pedagang seperti masalah KTP, diharapkan Pemerintah Kabupaten memfasilitasinya dengan menggandeng Dis Dukcapil. Perlunya pemetaan masalah pedagang. Pada pasal 22 tentang penutup perlu ditambahkan hal-hal yang belum diatur dapat ditambahkan pada aturan berikutnya.

Dan dari BPD Bali juga mengungkapkan beberapa hal mengenai adanya era digital sangat mendukung pekerjaan kita, yang mana di awal penerapan e-pungutan memang sulit tetapi untuk selanjutnya akan membawa efek yang bagus. Pendataan pedagang tentunya memerlukan waktu yang lama. Proses e-pungutan akan mengalami beberapa tahapan. Data mengenai pedagang tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain dan setiap pedagang mempunyai kartu masing-masing. Fasilitas yang diberikan antara lain sewa kios dan los serta BOP kios dan los. Kegunaan HP penting untuk mengetahui saldo yang dimiliki. No HP sekaligus sebagai no rekening.(dr)