0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

RAPAT KOORDINASI PUSAT DAN DAERAH TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH (TPID) WILAYAH SUMATERA DAN BALI TAHUN 2018

Admin ekbangsetda | 17 Oktober 2018 | 429 kali

Kelompok Kerja Daerah Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi Pusat Dan Daerah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Sumatera dan Bali Tahun 2018 dalam Kelompok Kerja Daerah Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang di selenggarakan pada Tanggal 16 Oktober Tahun 2018 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dibuka oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dihadiri oleh Deputi Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Deputi Direktur Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Ketua TPID se-wilayah Sumatera dan Bali.

Dalam rapat tersebut Dirjen. Kementerian Dalam Negeri membahas tentang kunci pengelolaan ekonomi ada 2 (dua), yaitu pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Oleh sebab itu pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan penyebab inflasi guna menjaga stabilisasi harga. Pengendalian laju inflasi dapat dilakukan dengan berbagai upaya maupun inovasi salah satunya adalah menyediakan dana talangan untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok dan melakukan pasar penyeimbang yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Deputi Bidang Keuangan Mikro menyampaikan bahwa inflasi sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia sehingga dengan terbentuknya TPID daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat menekan laju inflasi nasional. Walaupun Indonesia berada dibawah tekanan perekonomian dunia, namun data statistik menyebutkan inflasi year on year di Indonesia per bulan September tahun 2018 menunjukkan angka 2,88%. Ini mengindikasikan bahwa laju inflasi di Indonesia dapat ditekan sedemikian rupa sehingga harga volatile food bisa stabil. Beliau juga menyampaikan bahwa jika pemerintah dapat mengendalikan harga volatile food maka dapat dipastikan inflasi bisa dikendalikan.

Plt. Sekretaris Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia juga memaparkan tentang tindak lanjut arahan Presiden pada Rakornas Pengedalian Inflasi tahun 2018 dalam rangka mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Dan sesuai arahan Presiden pada Rakornas Pengedalian Inflasi tahun 2018 menekankan pentingnya dukungan daerah, khususnya terkait dengan pengoptimalan APBD untuk penguatan infrastruktur dan pengendalian harga pangan, Penguatan pertanian melalui agrobisnis, memperbaiki tata niaga/distribusi pangan di daerah, memperkuat pengawasan distribusi dan perdagangan pangan di daerah.

Selain itu sebagai review evaluasi kinerja TPID tahun 2018, ada beberapa hal yang penting untuk ditekankan yaitu pemerintah daerah wajib menyusun data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi dengan memperhatikan pada kebijakan pengendalian inflasi nasional, melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik, melakukan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Pusat, serta Tim Pengendali Inflasi daerah Kabupaten/Kota bagi Provinsi, dan Tim Pengendali Inflasi Provinsi bagi Kabupaten/Kota, melakukan langkah-langkah lainnya, seperti penciptaan kerjasama antar daerah dalam rangka pemenuhan kelangkaan pasokan barang.