Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng Mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Buleleng Triwulan II Tahun 2019 yang diadakan di Ruang rapat PDAM Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Para Direktur Perusahaan Daerah, Badan Pengawas, Kabag Ekbang selaku lading sektor kordinator/perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dan BUMD serta Kasubag Perekonomian dan staf Ekbang Setda Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat PDAM Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut membahas tentang penyampaian Evaluasi terhadap hasil kinerja pada Triwulan II untuk tiap BUMD yang terdiri dari 4 BUMD yaitu : Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ), Perusahaan daerah Swatantra, Perusahaan Daerah BPR Buleleng 45 dan Perusahaan Daerah Pasar. Penekanan yang disampaikan antara lain Penekanan untuk menyelesaikan draft Perda BUMD untuk segera dituntaskan khususnya untuk Perusahaan Daerah Pasar, Swatantra dan PDAM. Diharapkan Bagian Hukum untuk memberikan pencerahan mengenai produk hukum Perda BUMD.
Masukan dari masing-masing BUMD diantaranya dari PDAM menyampaikan tentang penggunaan laba bersih yang masih mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang diturunkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam pembagian laba bersih ini sudah menyisihkan untuk Pendapatan Asli Daerah dan sisanya untuk peruntukan laba bersih dengan alokasi Pembentukan cadangan umum, Pembentukan Dana Pensiun dan Pembentukan Jasa Produksi. Untuk masalah perda sudah disusun dan akan segera disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Masukan dari Bank Buleleng menyampaikan bahwa Produk Perda baru sudah disetujui DPRD Kabupaten Buleleng tinggal menunggu penetapan dari Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng.
Masukan dari PD Pasar menyampaikan bahwa untuk Perda sudah disusun dan akan disampaikan ke Bagian Hukum. Untuk penghapusan Aset pasar Sukasada, Kampung Bugis dan Kampung tinggi sudah mengajukan ke BKD Kabupaten Buleleng tetapi belum mendapatkan jawaban dari pihak BKD dan untuk penyerahan aset mengenai pasar tersebut belum dilaksanakan karena menunggu dari penghapusan pasar tersebut. Produk inovatif yang dilaksanakan oleh PD Pasar adalah dengan membuat Unit Distributor untuk mengembangkan manajemen pemasaran PD Pasar.
Masukan dari PD Swatantra menyampaikan bahwa rancangan Perda sudah disampaikan ke Bagian Hukum dan penyampaian bahwa PD Swatantra sudah menyetorkan PAD sebesar Rp. 492.000.000. Untuk masalah masa kerja Direksi yang berakhir pada tanggal 22 Pebruari 2020 akan menyampaikan laporan Badan Pengawas tiga bulan sebelum tanggal berakhir Direksi.
Dan terakhir masukan Masukan dari Dewan Pengawas menyampaikan bahwa untuk PD Pasar sebenarnya terdapat keuntungan tapi secara akuntansi mengalami kerugian karena dengan adanya penyertaan modal dari BUMD tersebut.(DR)