Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melalui Subag Perekonomian mengadakan Rapat koordinasi dan sosialisasi pemanfaatan SIKP dan percepatan akses KUR di Kabupaten Buleleng yang di adakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada tanggal 11 Oktober 2019. Rapat di buka oleh Asisten II Sekda Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Kasi II Kanwil DJPB Provinsi Bali dan OJK Rehional Bali Nusra serta dihadiri oleh seluruh Kecamatan, OPD terkait, Pihak Perbankan dan petugas operator SIKP Kabupaten Buleleng.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan tujuan diadakannya rapat dan sosialisasi tersebut adalah untuk pendataan UKM di aplikasi SIKP yang mana SIKP digunakan untuk penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran. Data yang dimasukkan ke dalam SIKP diharapkan terintegritas dengan data perbankan, ini dikarenakan perbankan merupakan penyalur KUR dan data SIKP bisa dimasukkan oleh pihak perbankan sendiri. Sementara ini data penerima KUR belum terintegrasi dengan baik oleh karena itu Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melibatkan seluruh Kecamatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) sebagai operator perijinan, hal ini dilakukan karena melihat izin-izin yang dikeluarkan sebagai potensi penerima KUR yang dikeluarkan oleh dua pihak tersebut.
Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen, OJK Regional Bali Nusra memaparkan bahwa Buleleng menempati peringkat kedua dalam penyaluran KUR, hal ini disebabkan karena perkembangan UKM dan UMKM di Kabupaten Buleleng yang cukup beragam. Melalui sosialisasi SIKP diharapkan data masyarakat bisa terintegrasi dengan perbankan sehinngga calon nasabah lebih mudah mengakses KUR. Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Bali yang dipimpin oleh OJK Regional Bali Nusra sudah membuat website kurbali.com. Dengan demikian dalam mengakses persyaratan serta hal terkait masalah KUR bisa cukup melalui website tersebut dan tidak harus bolak-balik koordinasi ke bank dimaksud.
Sementara Kasi Pembinaan Anggaran II Kanwil DJPB Provinsi Bali menyampaikan bahwa SIKP dipandang perlu mengingat dalam aplikasi ini berisi profil usaha dari calon debitur potensial, Nomor Induk Kependudukan dan nomor izin usaha tersebut. Mengenai data yang belum terintegrasi dengan pihak perbankan disebabkan karena kurangnya koordinasi antara perbankan dengan peetugas yang memasukkan data ke SIKP.(dr)