0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

RAPAT KERJA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2018 DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019

Admin ekbangsetda | 25 Mei 2018 | 1106 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan mengikuti Rapat Kerja Keuangan Daerah dan Sosialisasi Pemendagri Nomor 38 Tahun 2018, yang diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 24 Mei Tahun 2018. Rapat tersebut membahas tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dan tentang Isu Strategis Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang disampaikan oleh Direktur Perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Dra. Sastri Yunizarti Bakry, Akt., M.Si).
Prinsip Penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, tertib taat pada ketentuan perundang undangan , efesien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat tepat waktu, transparan, partisipatif tidak bertanggung jawab dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan perda lainnya.
Penyesuaian tahapan dan jadwal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Penegasan 5 (lima) prioritas program pembangunan nasional Tahun 2019 yang akan dituangkan dalam RKP Tahun 2019. Pengaturan penyusunan RKPD bagi daerah dengan KDH baru yang belum memiliki RPJMD / yang melaksanakan Pilkada 2018. Penegasan batas waktu pengambilan keputusan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yaitu 60 (enampuluh) hari kerja sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Pengaturan kebijakan dana transfer Tahun Anggaran 2019 Mengantisipasi DAU dan Dana Otonomi Khusus yang bersifat dinamis Usulan DAK by system aplikasi (KRISNA) Transfer DAK by performance / capian kinerja DBH-CHT dan pajak rokok mendukung JKN. Sinergitas anggaran program dan kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 antara lain pelaksanaan tugas FORKOPIMDA Provinsi , FORKOPIMDA Kabupaten, FORKOPIMDA Kota,

 

dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan pelaksanaan tugas TPID. Penegasan dukungan APBD dalam pendanaan KPID dan FKUB.
Penegasan dalam hal penetapan APBD terlambat, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar se perdua belas APBD tahun anggaran sebelumnya dan di batasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap yang ditetapkan dengan Perkada. Pengenaan sanksi adminstratif bagi KDH dan DPRD Pengendalian defisit (perjalanan dinas, belanja aparatur, memprioritaskan pembayaran kegiatan kontraktual yang telah menjadi kewajiban pemda, dll).
Dalam upaya peningkatan kualitas laporan kuangan pemerintah daerah didasari dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, berkeadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Serta Asas Umum Pelaksanaan APBD, SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan / atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD, Pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat,tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Dalam asas-asas tersebut juga memiliki prinsip penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan daerah yang di liputi dengan Akuntabilitas yang merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
Dalam kesempatan lain gambaran umum dan arah kebijakan BUMD, BLUD dan BUMD dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2019, dengan pemaparan yang disampaikan oleh DR.Hari Nur Cahya Murni. M.Si selaku Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah,tentang penguatan kebijakan BUMD dalam permendagri nomor 38tahun 2018. Beliau mengharapkan Pemerintah Daerah mampu mendorong pengembangan BPR dengan semakin menguatkan sisi permodalan BPR dan penguatan likwiditas BPR melalui penyertaan modal. Selain itu, diharapkan pada tahun 2018 seluruh BPR milik Pemerintah Daerah sudah mampu mengelola dan menyalurkan Dana Desa, KUR (Kredit Usaha Rakyat) Daerah dan dana bergulir yang bersumber dari APBN maupun APBD sehingga mampu menambah sumber sumber pendanaan BPR.
BPR milik Pemerintah Daerah kedepan diharapkan mampu menjadi salah satu channel pelayanan publik yang handal, efektif dan efesien, menjadi entitas bisnis yang mandiri, inovatif, berdaya guna dan bertata kelola yang baik. Mengacu ke skala ekonomi dan kebutuhan daerah, mampu melakukan kerjasama antar BUMD guna pengembangan usaha, efesien, efektif dari kekuatan modal.