0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi pada tanggal 6 Oktober 2016 di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Busungbiu

Admin ekbangsetda | 07 Oktober 2016 | 525 kali

Dengan terbitnya surat Undangan Nomor : 005/4931/Ekbang., tanggal 4 Oktober 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng tanggal 6 Oktober 2016.

Permohonan yang dilakukan pengecekan adalah atas nama Seno Aribowo/PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket ”Indomaret” yang berlokasi di Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Masih di sekitaran Kota Singaraja tepatnya di Jalan A. Yani No. 91 Singaraja, Kecamatan Buleleng Tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Safira Pasha dengan bidang usaha Rumah Kost dan Toko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Permohonan belum memenuhi sempadan jalan ( 10,10 m aturan 16 m ) dan KDB 91,469%  aturan  60%.

Selanjutnya Tim menuju ke Jalan Srikandi No. 125x, DesaSambangan, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Seno Aribowo/PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket  ”Indomaret” . Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 43 (1), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Fasilitas Penunjang Permukiman dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Masih atas permohonan dari Seno Aribowo/PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket ”Indomaret” akan tetapi berlokasi di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 43 (1), lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Fasilitas Penunjang Permukiman dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Kekeran,  Kecamatan Busungbiu atas permohonan rekomendasi dari Made Predy Juniartha / UD. Pasti Jaya dengan bidang usaha Toko dan Gudang. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 42 (3), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan (7,5 m   aturan  15 m)dan pada saat pengecekan lokasi tidak ada gambar bangunan yang terlampir.

Yang terakhir dilakukan pengecekan lokasi adalah atas permohonan dari I Ketut Hermawan/PT. Amiro Karya Sangkih dengan bidang usaha Air Minum Dalam Kemasan yang berlokasi di Desa Umejero,  Kecamatan Busungbiu. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 39 (4), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Download disini