Berdasarkan undangan Nomor : 005/423/Ekbang., tanggal 2 Pebruari 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng tanggal 4 Pebruari 2016.
Lokasi yang dilakukan pengecekan pertama kali oleh Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng adalah atas permohonan Murty dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Lokasisesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim meluncur ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Putu Yudi Mardianata Priatma dengan bidang usaha Pondok Wisata ”Vila Bayu” . Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.
Masih di kawasan yang sama, yaitu di Desa Temukus, Kecamatan Banjar Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari Dewa Putu Merta dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.
Setelah itu Tim menuju Desa Kalianget, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Eka Dian Yulianti dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan belum memenuhi sempadan pantai.
Kemudian masih di Kecamatan Seririt tepatnya di Desa Banjarasem, Tim melakuka pengecekan lokasi atas permohonan dari Ir. Dwi Korianto Putro / PT. Angkasa Puri Konsursindo dengan bidang usaha Beton Jadi. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Banjarasem, dengan demikian permohonan belum memenuhi peruntukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan, yaitu lokasi tersebut berada satu lahan dengan usaha Stone CrusherdanAMP (Asphalt Mixing Plant), atas nama Ir. Dwi Korianto Putro dan sudah memiliki IMB dan lahan yang digunakan untuk usaha ini merupakan pencampuran yang memproduksi beton. Dan lokasi yang dimohon adalah lahan non produktif dan jauh dari permukiman penduduk.