Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/740/Ekbang, tanggal 27 Pebruari 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim meluncur ke Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng atas permohonan Gede Verdyan Pratama Gatra Putra dengan bidang usaha rumah kost dan tempat usaha. Dari lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Karena ketentuan lainnya terpenuhi maka dikatakan permohonan memenuhi persyaratan
Kemudian Tim menuju Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dengan permohonan dari Ir. Syamsul Huda, MBA. / PT. PLN (Persero) dengan bidang usaha kantor dan gudang (material). Dari lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Jadi lokasi yang dimohon tidak merupakan kawasan untuk kantor dan gudang sesuai tata ruang. Namun gudang tersebut adalah gudang (penyimpanan material) PT. PLN dari dulu, sekarang perluasan ke utara, yang merupakan satu kesatuan dengan PLTGU Pemaron, yang mana juga untuk kepentingan masyarakat, kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.
Lalu Tim menuju Desa Temukus Kecamatan Banjar dengan permohonan dari Nabil Ali Al Zubaidi /PT. Putri Sunartadi Mandiri dengan bidang usaha gudang (gas elpiji). Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Secara administratif permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan lokasi yang dimohon tidak merupakan kawasan gudang sesuai tata ruang. Namun yang bisa dijadikan pertimbangan adalah akses jalan tersebut adalah jalan desa, dengan sempadan 7 m (tujuh meter) masing memungkinkan. Gudang dimaksud merupakan pendistribusian gas elpiji dari SPPBE yang berada di sebelah utara dari gudang tersebut. Dan juga usaha ini sudah disosialisasikan dan sudah mendapat dukungan dari warga masyarakat sekitar.
Kemudian Tim bergerak menuju Desa Banjar Kecamatan Banjar berdasarkan permohonan dari Komang Suardana dengan bidang usaha toko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Daya Tarik Wisata. Namun permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan jurang.
Lalu Tim Investasi Kabupaten Buleleng bergerak kea rah selatan menuju Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu atas permohonan dari Nyoman Arta Wirawan dengan bidang usaha pertambangan bahan galian batuan. Namun lokasi yang dimohon tidak merupakan kawasan pertambangan sesuai tata ruang.
Setelah itu Tim bergerak menuju DesaCelukan Bawang atas permohonan dari Sukarni/PT. Benson Indo Makmur dengan bidang usaha relokasi pabrik minuman beralkohol. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan industri dan permohonan memenuhi persyaratan