0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 29 September 2016 di Kecamatan Sukasada, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Gerokgak

Admin ekbangsetda | 30 September 2016 | 411 kali

Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng, sesuai surat undangan Nomor :  005/4767/Ekbang.,  tanggal  27 September 2016pada tanggal 29 September 2016.

Permohonan yang dilakukan pengecekan pertama kali adalah atas permohonan dari Komang Budi Setiti dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Selat,  Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Permukiman Perdesaan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim menuju ke lokasi di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Rose Adhakusuma dengan bidang usaha Pondok Wisata.  Lokasisesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus. Dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan (3 m   aturan  5 m), sempadan jurang (0 m   aturan  11 m)dan ketinggian bangunan (18,2 m   aturan  8 m).

Masih dari permohoman atas nama Rose Adhakusuma, selanjutnya Tim menuju ke Desa Kaliasem Kecamatan Seririt, untuk melakukan pengecekan dengan bidang usaha Industri Kosmetik. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapi usaha tersebut merupakan perubahan status dari Rumah Tinggal menjadi Pondok Wisata dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/645/IMB/KPT/2011, tanggal 7 Desember 2011,  atas nama  Luh Sariani, untuk IMB Rumah Tinggal.

Dan masih di Kecamatan Seririt, Tim menuju Desa Kalianget atas permohonan dari Komang Sri Suartini dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus. Dan permohonan ini belum memenuhi KDB (17,59%  aturan  10%) sempadan jalan lingkungan (8 m   aturan  14 m) dan ketinggian bangunan (8,7 m   aturan  8 m).

Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Wayan Latri dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, dan permohonan ini juga belum memenuhi KDB, sempadan jalan lingkungan dan tinggi bangunan.