Dengan surat undangan Nomor : 005/4061/Ekbang., tanggal 26 Oktober 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 29 Oktober 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon yang dilakukan pengecekan pertama adalah I Made Lestariana/PDAM Kabupaten Buleleng dengan bidang usaha Pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Danpermohonan memenuhi persyaratan.
Kemudian tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari E. Firmansyah/PT. Global Indonesia Komunikatama dengan bidang usaha Menara Telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Laksamana Singaraja, Kecamatan Buleleng.Lokasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata lokasi yang dimohon tidak berada pada titik koordinat yang ditentukan, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 55 Tahun 2007.
Lalu Tim menuju Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng atas permohonan I Made Pasek dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Dan menurut hasil pengecekan tersebut ternyata permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan KDB.
Kemudian tim meluncur ke Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Nyoman Arya Astawa dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan inibelum memenuhi sempadan jurang.
Setelah itu tim menuju Desa Munduk, Kecamatan Banjar atas permohonan I Made Astawa dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK). Dan permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan KDB.
Kemudian tim bergerak ke Desa Kalisada, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Made Mangku dengan bidang usaha Perumahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan. Dan permohonan memenuhi persyaratan.
Setelah itu tim mendatangi nama pemohon Yanwar yang berlokasi di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt dengan bidang usaha Hotel. Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Dan permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai dan sempadan mata air.