Sesuai dengan surat undangan nomor : 005/296/Ekbang, tanggal 27 Januari 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon pertama adalah Nyoman Wisna dengan bidang usaha ruko yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani No. 36 Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi yang dimohonkan sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Akan tetapi permohonan belum memenuhi sempadan jalan.
Tim bergerak melanjutkan pengecekan lokasi pemohon kedua yaituGede Ton Hitler, S.Sos, dengan bidang usaha perumahan yang berlokasi di Jl. Segara Penimbangan, Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Karena ketentuan lainnya terpenuhi maka dikatakan permohonan memenuhi persyaratan.
Nama pemohon berikutnya adalah Pande Gede Cakra Hariyasa, SE. dengan bidang usaha pertambangan bahan galian batuan yang berlokasi di Desa Ularan, Kecamatan Seririt. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Perda. Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pertambangan, sehinggapermohonan memenuhi persyaratan.
Pertimbangan lainnya adalah topografi lahan berbukit, dengan kemiringan lahan kurang dari 45% yang hanya cocok untuk tanaman tertentu, pertanian kering dan kondisi lahan non produktif dengan resapan air hujan sedang.
Permohonan untuk bidang usaha pertambangan bahan galian batuan juga masuk atas nama I Wayan Bokiat yang berlokasi di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan dengan topografi lahan berbukit, dengan kemiringan lahan kurang dari 45% yang hanya cocok untuk tanaman tertentu, pertanian kering dan kondisi lahan non produktif dengan resapan air hujan sedang.
Untuk bidang usaha pertambangan bahan galian batuan juga masuk dengan pemohon Nyoman Jaya yang berlokasi di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak. Namun permohonan ini belum memenuhi tata ruang karena berdasarkan Perda. Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, jadi tida sesuai peruntukan.
Permohonan yang masuk yang memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut untuk kemudian akhirnya menjadi rekomendasi Bupati. yang nantinya akan dipergunakan untuk mengurus kelengkapan ijin yang lain