0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 21 Juli 2016 di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt

Admin ekbangsetda | 07 Oktober 2016 | 539 kali

Dengan surat undangan Nomor : 005/3402/Ekbang., tanggal  19 Juli 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 21 Juli 2016.

Pemohon yang dikunjungi pertama kali adalah atas nama Ketut Sri Winarti dengan bidang usaha Rumah Kost yang berlokasi di Jln. Angsoka  No. 14 Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Singaraja Fungsi PKW, dan permohonan belum memenuhi KDB. Akan tetapi mengingat yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.

Kemudian Tim menuju ke Desa Selat, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari I Gede Agus Suprapta/   PT. Prapta Jaya Property dengan bidang usaha Perumahan Sederhana. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Permukiman Perdesaan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Putu Ngurah Padma Wisnu Wisuda/PT. Krisna Wahana Permainan dengan bidang usaha Wahana Permainan dan Sarana Pendukung Lainnya. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Setelah itu Tim mengunjungi permohonan atas nama I Putu T. Wirapramana/PT. Ran Ayu Persada dengan bidang usaha Perumahan dan Kavelingan yang berlokasi di  Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  PPL Banjarasem di Kecamatan Seririt dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim menuju ke Desa Gobleg, Kecamatan Banjar atas permohonan dari  I Putu Sukayana,SE., dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK), jadi permohonan ini belum memenuhi KDB. Akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.

Selanjutnya Tim kembali ke Singaraja, tepatnya di Jln. Laksamana, Gg. Parikesit, Kecamatan Bulelengdan memeriksa permohonan dari Ni Kadek Ludriasih dengan bidang usaha Rumah Kost. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perkotaan Singaraja Fungsi PKW, dan permohonan ini belum memenuhi KDB. Akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.

Download disini