Sesuai dengan surat undangan nomor : nomor : 005/425/Ekbang., tanggal 2 Pebruari 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi.
Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon yang disambangi oleh Tim pertama kali adalah atas permohonan Laksminiwati Tjundawan dengan bidang usaha rumah makan yang berlokasi di Jl. Diponegoro No. 35 Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi yang termohon sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, akan tetapi karena sempada jalan yang dimohon tidak sesuai dengan aturan makapermohonan belum memenuhi sempadan jalan. Dan pertimbangan lainnya adalah mengingat kondisi di jalan Diponegoro diwilayah kota supaya seragam dan untuk menjaga estetika,serta bangunan tersebut sudah memiliki IMB, No. 34/75, tanggal 14 April 1975 An. Hernadi Tjundawan, yang sebelumnya untuk usaha Toko dirubah menjadi usaha rumah makan, sehingga permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.
Tim kemudian meluncur ke Jl. Pantai Indah, Singaraja, Kecamatan Buleleng menemui Ni Luh Sukerasih yang mengajukan permohonan dengan bidang usaha pondok wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan pantai.
Pemohon berikutnya adalah Putu Wirtana dengan bidang usaha pondok wisata yang berlokasi di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk dan permohonan memenuhi persyaratan.
Lalu Ketut Sangging, dengan bidang usaha pondok wisata yang berlokasi di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, namun permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan jurang. Akan tetapi usaha dimaksud sudah mendapat dukungan aparat Desa setempat, dan pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa “Membuat analisis stabilitas lereng, menentukan daya dukung tanah, menghitung tekanan tanah aktif dan fasif, serta apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dari dibangunnya Pondok Wisata tersebut, yang bersangkutan bersedia memberikan kompensasi/ganti rugidan tidak akan mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng”
Pemohon berikutnya adalah I Gede Darma Putra dengan bidang usaha pondok wisata yang berlokasi di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt, tetapi permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Namun ada yang bisa dijadikan pertimbangan karena mengingat disebelah utara dari pondok wisata dimaksud sudah ada berdiri bangunan pondok wisata dan memiliki IMB, No. 503-18/406/IMB/KPT/2014, tanggal 11 Juni 2014, An. I Ketut Parta Wardana, untuk IMB Tempat Usaha, dengan sempadan pantai 22 m, kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.
Setelah itu masih dengan bidang usaha pondok wisata, adalah Gede Juli Adnyana yang berlokasi di Desa Pemuteran, Kecamata Gerokgak. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar dan permohonan ini memenuhi persyaratan.