0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 2 Pebruari 2015

Admin ekbangsetda | 05 Februari 2015 | 645 kali

Sesuai dengan surat undangan nomor : nomor :  005/425/Ekbang., tanggal  2 Pebruari 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas  Pekerjaan Umum  Kab. Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kab. Buleleng, Dinas  Perhubungan  Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi.

Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Pemohon yang disambangi oleh Tim pertama kali adalah atas permohonan Laksminiwati Tjundawan dengan bidang usaha rumah makan yang berlokasi di Jl. Diponegoro  No. 35  Singaraja,   Kecamatan Buleleng. Lokasi yang termohon sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, akan tetapi karena sempada jalan yang dimohon tidak sesuai dengan aturan makapermohonan belum memenuhi sempadan jalan. Dan pertimbangan lainnya adalah mengingat kondisi di jalan Diponegoro diwilayah kota supaya seragam dan untuk menjaga estetika,serta bangunan tersebut sudah memiliki  IMB,  No. 34/75,  tanggal   14 April 1975    An. Hernadi Tjundawan,  yang sebelumnya untuk usaha Toko dirubah menjadi usaha rumah makan, sehingga permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Tim kemudian meluncur ke Jl. Pantai Indah, Singaraja, Kecamatan Buleleng menemui          Ni Luh Sukerasih yang mengajukan permohonan dengan bidang usaha      pondok wisata. Lokasi  sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan pantai.

Pemohon berikutnya adalah Putu Wirtana dengan bidang usaha  pondok wisata yang berlokasi di Desa Tukadmungga,   Kecamatan Buleleng. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Kalibukbuk dan permohonan  memenuhi persyaratan.

Lalu Ketut Sangging, dengan bidang usaha pondok wisata yang berlokasi di Desa Kayuputih,   Kecamatan Sukasada. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, namun permohonan  belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan jurang. Akan tetapi usaha dimaksud sudah mendapat dukungan aparat Desa setempat, dan pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa  “Membuat analisis stabilitas lereng, menentukan daya dukung tanah, menghitung tekanan tanah aktif dan fasif, serta apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dari dibangunnya Pondok Wisata tersebut, yang bersangkutan bersedia memberikan kompensasi/ganti rugidan tidak akan mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng”

Pemohon berikutnya adalah I Gede Darma Putra dengan bidang usaha pondok wisata yang berlokasi di Desa Umeanyar,   Kecamatan Seririt. Lokasi      sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt, tetapi permohonan  belum memenuhi sempadan pantai. Namun ada yang bisa dijadikan pertimbangan karena mengingat disebelah utara dari pondok wisata dimaksud sudah ada berdiri bangunan pondok wisata dan memiliki IMB, No. 503-18/406/IMB/KPT/2014, tanggal 11 Juni 2014, An. I Ketut Parta Wardana, untuk IMB Tempat Usaha, dengan sempadan pantai 22 m,  kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Setelah itu masih dengan bidang usaha pondok wisata, adalah Gede Juli Adnyana yang berlokasi di Desa Pemuteran,   Kecamata Gerokgak. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar dan permohonan ini memenuhi persyaratan.