Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2580/Ekbang., tanggal 30 Mei 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 2 Juni 2016.
Pemohon yang dikunjungi pertama kalinya adalah atas nama Komang Sura Darma dengan bidang usaha Taman Rekreasi, Kolam Renang dan Sarana Pendukungnya, yang berlokasi di Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan sungai.
Kemudian Tim bergerak menuju Desa Bukti dan Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan dari I Made Sudhana Yasa/PT. Pasti Indah Indonesia Baru dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jurang.
Selanjutnya Tim menuju Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari I Wayan Sutana/UD. Bakti Karya Utama dengan bidang usaha Meubel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Tejakula, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan sungai.
Download disini