Selasa, 18 Oktober 2016 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng, sesuai surat undangan Nomor : 005/5140/Ekbang., tanggal 17 Oktober 2016.
Dan pengecekannya dikhususkan untuk permohonan atas nama Yudi Sobari / PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. dengan bidang usaha Minimarket ”Alfamart” yang tersebar di beberapa lokasi di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Gerokgak.
Tim menyisir dari arah timur kota Singaraja, yaitu yang berlokasi di Jalan P. Komodo Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja akan tetapi permohonan ini belum memenuhi KDB (63,9% aturan 60%).
Masih di Jl. P. Komodo Singaraja, Kecamatan Buleleng, lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Selanjutnya di Jl. Surapati Singaraja, Kecamatan Buleleng, lokasi memungkinkan,berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan.
Kemudian Tim meluncur ke Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Lokasi memungkinkan,berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (5), lokasi dimaksud berada pada Kawasan PPL Bungkulan di Kecamatan Sawan dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan (11,2 m aturan 15 m).
Lalu Tim kembali ke kota untuk melakukan pengecekan lokasi yang ada di Jalan A. Yani Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan ini pun belum memenuhi sempadan jalan (15 m aturan 16 m).
Setelah itu Tim meluncur ke Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Lokasi memungkinkan,berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 43 (1), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Fasilitas Penunjang Permukiman, dan permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan KDB.
Kemudian Tim menuju ke Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Lokasi memungkinkan,berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 41 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri. Permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan belum memenuhi jarak lokasi toko modern satu dengan toko modern lainnya, sesuai Perda. Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2013, tentang Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Buleleng.
Dan lokasi terakhir yang dikunjungi adalah yang berlokasi di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, tentang RTRW Kaupaten Buleleng, Pasal 39 (2) lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Download disini