0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 17 Desember 2015

Admin ekbangsetda | 21 Desember 2015 | 498 kali

Dengan terbitnya surat undangan Nomor :  005/4857/Ekbang., tanggal  14 Desember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan  Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis,  17  Desember  2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Lokasi yang pertama kali dikunjungi oleh Tim adalah di Jalan P. Komodo Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Putu Gede Sedana dengan bidang usaha Gudang (Kelontong). Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja.Permohonan ini belum memenuhi KDB dan mengingat usaha tersebut sudah memiliki parkir yang memadai dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.

Kemudian Tim menuju ke Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Made Ariana dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW), dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Setelah itu Tim meluncur ke Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Agustinus Yulianto / PT. Dayamitra Telekomunikasi dengan bidang usaha Menara Telekomunikasi. Lokasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Lokasi yang dimohon tidak berada pada titik koordinat yang ditentukan  dan berada pada kawasan bersifat khusus (bandar udara Letkol. Wisnu), sehingga harus mendapat rekomendasi Gubernur, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 55 Tahun 2007.

Masih di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari Drs. Sunardi dengan bidang usaha Ruko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.