Dengan terbitnya surat undangan Nomor : 005/4857/Ekbang., tanggal 14 Desember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 17 Desember 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Lokasi yang pertama kali dikunjungi oleh Tim adalah di Jalan P. Komodo Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Putu Gede Sedana dengan bidang usaha Gudang (Kelontong). Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja.Permohonan ini belum memenuhi KDB dan mengingat usaha tersebut sudah memiliki parkir yang memadai dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.
Kemudian Tim menuju ke Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Made Ariana dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW), dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Setelah itu Tim meluncur ke Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Agustinus Yulianto / PT. Dayamitra Telekomunikasi dengan bidang usaha Menara Telekomunikasi. Lokasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Lokasi yang dimohon tidak berada pada titik koordinat yang ditentukan dan berada pada kawasan bersifat khusus (bandar udara Letkol. Wisnu), sehingga harus mendapat rekomendasi Gubernur, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 55 Tahun 2007.
Masih di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari Drs. Sunardi dengan bidang usaha Ruko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.