0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 16 Pebruari 2015

Admin ekbangsetda | 17 Februari 2015 | 897 kali

 

Berdasarkan surat undangan nomor : 005/617/Ekbang., tanggal 16 Pebruari 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas  Pekerjaan Umum  Kab. Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kab. Buleleng, Dinas  Perhubungan  Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

 

Di Kecamatan Banjar ada dua pemohon yaitu Imanuel Jarakana dengan bidang usaha pondok wisata yang tepatnya berlokasi di Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar. Lokasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Lokasi yang dimohon juga berada pada kawasan jalur hijau jalan jurusan Denpasar-Singaraja-Banjar-Seririt di daerah sekitar Brahma Vihara Arama Banjar Tegeha, terletak di sebelah utara dengan radius 143 m.   Sesuai  Perda. No. 15 Tahun 1998, tentang Perubahan Kedua Perda. No. 12 Tahun 1985 di Kecamatan Banjar, jalur hijau berada di jalan jurusan Denpasar-Singaraja-Banjar-Seririt di daerah sekitar Brahma Vihara Arama Banjar Tegeha, terletak disebelah utara, selatan, barat dan timur dengan radius 200 m, sehingga permohonan belum memenuhi persyaratan.

 

Berikutnya adalah Drs. Nyoman Bagiarta dengan bidang usaha hotel yang berlokasi di Desa Munduk,   Kecamatan Banjar. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus. Permohonan ini sebenarnya belum memenuhisempadan KDB namun mengingat usaha tersebut merupakan perubahan status daripondok wisata menjadi hotel dan sudah memiliki IMB, Nomor :   52 Tahun 2001, tanggal 28 Maret 2001, An.   Drs. Nyoman Bagiarta, untuk IMB Pondok Wisata, kiranya permohonan tersebut bisa dipertimbangkan.

 

Tim berlanjut melakukan pengecekan lokasi di Kecamatan Seririt. Disana ada Ketut Diun yang mengajukan permohonan rekomendasi dengan bidang usaha pondok wisata yang berlokasi di       Desa Umeanyar,   Kecamatan Seririt. Lokasi  memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt, namun permohonan  belum memenuhi sempadan pantai dan sempadan mata air.

 

Tim kemudian melakukan pengecekan lokasi di Kecamatn Gerokgak, yaitu Masyhuri / Yayasan Bina Islamika dengan bidang SMK Istiqlal dan juga masih dengan nama pemohon yang sama dengan bidang usaha pondok pesantren dan fasilitas penunjang SMK Istiqlal yang berlokasi di Desa Patas,   Kecamatan Gerokgak. Lokasi keduanya tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Industri, sehinggapermohonan  belum memenuhi sempadan jalan dan tata ruang. Namun ada hal yang menjadi pertimbangan yaitu SMK tersebut sudah berdiri sejak tahun 2006 dibawahyayasan Bina Islamika, yang membantu di sektor pendidikan bagi warga sekitar Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Sedangkan untuk pondok pesantren dan fasilitas penunjang SMK Istiqlalpermohonan belum memenuhi tata ruang dan status tanahnya masih tanah wakaf.