0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi pada tanggal 13 Oktober 2016 di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan

Admin ekbangsetda | 18 Oktober 2016 | 424 kali

Dengan terbitnya surat undangan Nomor : 005/5048/Ekbang.,  tanggal  11 Oktober 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng tanggal 13 Oktober 2016.

Tim melakukan pengecekan pertama kali atas permohonan dari Nyoman Ratayasa dengan bidang usaha Bar dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Ratulangi Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (2), lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan (2,5 m   aturan  5 m)dan KDB (72,68%  aturan  40%).

Selanjutnya Tim menuju ke Desa Bebetin, Kecamatan Sawan atas permohonan dari Nyoman Tirtawan dengan bidang usaha Pondok  Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 42 (3), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Masih di Kecamatan Sawan, Tim menuju ke Desa Bungkulan atas permohonan dari I Made Sundayana / Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Bali dengan bidang usaha Gedung  Stikes Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 8 (5), lokasi dimaksud berada pada Kawasan PPL Bungkulan di Kecamatan Sawan. Dan permohonan ini belum memenuhi KDB (61,98%  aturan  50%)  dan sempadan sungai (0 m   aturan  5 m).

Kemudian Tim meluncur menuju Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan dari Nyoman Sumarsi dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 39 (1), lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Air Sanih, akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan.

Download disini