Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng, tanggal 12 Oktober 2016 dengan terbitnya surat undangan Nomor : 005/5047/Ekbang., tanggal 11 Oktober 2016.
Permohonan yang dilakukan pengecekan pertama kali adalah dari I Ketut Budiartha, SE. dengan bidang usaha Perumahan Sederhana yang berlokasi di Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 42 (3), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan memenuhi persyaratan.
Selanjutnya Tim menuju ke Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Indra Hermijanto dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng, Pasal 42 (3), lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.
Download disini