Berbekal surat undangan Nomor : 005/4363/Ekbang., tanggal 10 Nopember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 12 Nopember 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon yang dicek permohonannya adalah atas nama A. A. Dewi Hendrayani dengan bidang usaha Perumahan yang berlokasi di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim menuju Jalan Surapati Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Ida Ketut Suardana Putra dengan bidang usaha Game Online. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan bangunan ini sudah memiliki IMB.
Setelah itu tim meluncur ke Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari Rita Ann Harding dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih. Akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan pantai. Dan yang dijadikan pertimbangan adalah Akses jalan dimaksud adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan dan sempadan pantai yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dan sempadan pantai dimaksud