Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/964/Ekbang., tanggal 10 Maret 2015,Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Yang dicek pertama kali oleh Tim Investasi Kabupaten Buleleng adalah Kantor BRI Singaraja, yang berlokasi di Jl. Ngurah Rai No. 74 Singaraja, Kecamatan Buleleng dengan permohonan dari Hidayat Akbar / PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perkotaan fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, sehingga permohonan memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim menuju ke Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng atas nama I Kadek Suparta / Yayasan Widhi Sastra Nugraha dengan bidang usaha sekolah pariwisata dan fasilitas penunjangnya. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk,sehingga permohonan memenuhi persyaratan.
Lalu Tim meluncur ke Desa Dencarik, Kecamatan Banjar atas permohonan Nengah Rata dengan bidang usaha pondok wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata. Permohonan belum memenuhi persyaratan, dan yang bersangkutan belum melampirkan sertifikat (bukti kepemilikan tanah).
Setelah itu Tim melanjutkan perjalanannya menuju Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Andreas Risal Vourloumis dengan bidang usaha restoran. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, sehingga permohonan memenuhi persyaratan.