Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2341/Ekbang., tanggal 10 Juni 2015, maka pada tanggal 11 Mei 2015Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Nama pemohon yang dicek pertama kali adalah atas nama Gusti Ngurah Berlin Bramantara / CV. Krisna Beach Club, dengan bidang usaha Bar dan Restoran yang berlokasi di Jalan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Penimbangan, namun permohonan belum memenuhi KDB dan sempadan pantai. Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng, pasal 72 (a)angka 4, bahwa kawasan pantai yang memiliki batas berupa jalan atau pedestrian disepanjang pantai, pengelolaannya dapat didasarkan atas jarak sempadan pantai atau jarak sempadan bangunan dan disebelah barat dari usaha dimaksud sudah berdiri bangunan usaha sejenis yang merupakan fasilitas penunjang pariwisata.
Kemudian Tim bergerak ke Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Morinawati Tunggala dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapi mengingat kondisi sempadan pantai di Kabupaten Buleleng sangat tipis dan sebelumnya sudah dapat dikeluarkan rekomendasi dengan sempadan pantai kurang dari 50 m, serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan pantai yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan pantai 50 m (lima puluh meter) dari titik pasang air laut tertinggi.
Berikutnya Tim Pengkajian Investasi mengecek permohonan atas nama Luh Mastika dengan bidang usaha Bar, yang berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, namun permohonan belum memenuhi sempadan jalan.
Kemudian Tim menuju ke Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Putu Buda dengan bidang usaha Bakery dan Restoran. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk namun permohonan belum memenuhi KDB. Akan tetapi mengingat usaha tersebut sudah memiliki area parkir dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.
Setelah itu Tim bergerak menuju Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Wayan Edy Parsa dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan fungsi PKL di Perkotaan Seririt namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapiusaha tersebut merupakan perubahan status dari rumah tinggal menjadi pondok wisata dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/464/IMB/KPT/2011, 7 Oktober 2011, An.Wayan Edy Parsa, untuk IMB rumah tempat tinggal.
Kemudian tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Made Purnawan, dengan bidang usaha Peternakan Babi yang berlokasi di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri, sehingga permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang). Namun mengingat usaha tersebut merupakan industri rumah tangga di sektor peternakan dan sudah ada kerjasama dengan warga sekitar.