Berbekal surat undangan Nomor : 005/3583/Ekbang., tanggal 8 September 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 10 September 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Permohonan yang dikunjungi pertama kali adalah atas nama I Ketut Widiarca, ST./PT. Adi Jaya Beton dengan bidang usaha Beton Jadi yang berlokasi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Bungkulan di Kecamatan Sawan. Dengan demikian permohonan belum memenuhi peruntukan, akan tetapi lokasi tersebut merupakan lahan non produktif dan jauh dari permukiman penduduk.
Kemudian Tim kembali menuju kota yang berlokasi di Jalan Surapati Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Dr. Ni Gusti Putu Mariyanti / Kodam IX Udayana dengan bidang usaha Klinik Medika Wirasatya. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dan permohonan memenuhi persyaratan.
Masih di Kecamatan Buleleng, tim Investasi bergerak menuju Jalan Pantai Asri Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Wayan Mudiasih dengan bidang usaha Hotel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, akan tetapi permohonan tersebut belum memenuhi sempadan jalan dan KDB. Namun hal yang bisa dijadikan pertimbangan adalah mengingat akses jalan tersebut adalah jalan lingkungan (gang), sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan dan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dan KDB dimaksud.
Kemudian Tim menuju Jalan A. Yani Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Tulus Pambudi / PT. Astra International, Tbk., dengan bidang usaha Showroom dan Bengkel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, dan permohonan ini memenuhi persyaratan untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi Bupati.
Setelah itu Tim Investasi Kabupaten Buleleng bergerak menuju Desa Bubunan, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Putu Agus Widana, ST., dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Dan permohonan ini pun memenuhi segala persyaratan.
Kemudian Tim menuju Desa Banyuatis, Kecamatan Banjaratas permohonan Nyoman Yusni dengan bidang usaha Hotel. Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Budidaya Hortikultura. Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang), sempadan jalan, dan sempadan sungai.
Lokasi terakhir yang dilakukan pengecekan adalah atas permohonan dari Ni Luh Gede Wija, SH., MKN./ PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., dengan bidang usaha Minimarket ”Alfamart” yang berlokasi di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Busungbiu yang berfungsi PPK. Dan kesimpulan tim adalah Luas tanah : 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) permohonan belum memenuhi kawasan suci dan jarak dengan pasar tradisional.