Bagian Perekonomian Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Kunjungan Kerja Pansus dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah terkait BPR Bank Buleleng 45 ke Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Jombang yang dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 31 Januari dan 1 Februari 2019.
Dalam kegiatan tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut pembahasan perubahan bentuk Badan Hukum PD. BPR Bank Buleleng 45 menjadi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 331 ayat (3) bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bagian Ketiga tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD, Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah BAB III tentang Badan Hukum dan Pendirian Bank Perkreditan Rakyat.
Pada Tahun 2014 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2014. Sebelumnya bentuk hukum BUMD tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetapi hanya diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah yang mana bentuknya adalah Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas, tetapi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan pada Pasal 331 ayat (3) bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, tentunya bentuk hukum ini berbeda dari sebelumnya sehingga ada perubahan ketentuan bentuk hukum BUMD yang semula Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Dari kondisi latar belakang diatas, maka perlu diadakannya study banding terhadap daerah yang telah membentuk atau melaksanakan perubahan perda dimaksud. Sampai sejauh ini, di Provinsi Jawa Timur baru beberapa daerah yang telah melaksanakan perubahan Bentuk Badan Hukum BPR salah satunya adalah Kabupaten Malang (BPR ARTA KANJURUHAN) dan Kabupaten Jombang (BPR JOMBANG). Adapun hasil dari kegiatan tersebut diantaranya Kunjungan hari Pertama Pansus berlokasi di Pemerintah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, rombongan Pansus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Supriatna SH, diterima oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Bapak Agung dan didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Perekonomian Setda. Kab. Malang dan Direktur Utama BPR. Arta Kanjuruhan. Dalam penjelasannya bahwa sejak dari didirikannya BPR sudah dalam bentuk PT sehingga dalam perjalanannya hanya menyesuaikan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku saja sehingga perubahan perda tidak terlalu signifikan. Asset yang sejauh ini diimiliki oleh PT. BPR Arta Kanjuruhan sejumlah 49 Milyar, dengan tingkat NPL (Net Profit Lone) sebesar 2,1 dan Laba sebelum pajak sebesar 1,5 Milyar. Adapun kepemilikan saham dari Pemkab Malang sebesar 97,92% dengan modal setor sebesar 10 Milyar. Yang menjadi kelebihan dari bentuk PT ini adalah efisiensi dalam proses pengelolaan Bank dan lebih leluasa dalam mengelola karena Pemerintah tidak bisa terlalu mengintervensi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bank.
Sedangkan pada Kunjungan hari Kedua Pansus berlokasi di DPRD Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, rombongan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Susila Umbara, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang didampingi oleh Direkrur Utama BPR Jombang Bapak Effendi. Dalam penjelasan yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPR Jombang bahwa produk hukum Perda merupakan hasil inisiatif Dewan dan sudah disahkan per tanggal 3 Desember 2018. Mengingat produk Perda ini merupakan inisiatif Dewan sehingga diperlukan Naskah Akademis sebagai bahan acuan/masukan, pembanding dalam proses perencanaan pembentukan Perda mengingat naskah akademis ini merupakan hasil penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah selanjutnya setelah pengesahan Perda ini adalah mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan membuat Neraca Keuangan dan mecari ijin operasional dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan bentuk badan hukum yang baru. Kondisi BPR Jombang yang saat ini yang sudah beralih bentuk hukum menjadi PT dengan perrtimbangan lebih ke profit oriented, sahamnya dimiliki oleh 99% Pemerintah Kabupaten Jombang dan 1% oleh Koperasi Pegawai. Sejauh ini perkembangan BPR Jombang sudah berjalan cukup pesat, mengingat pengelolaan dana Desa sudah diambil alih oleh BPR Jombang dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan usaha milik Bank Daerah.
Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah bahwa Konsekuensi Yuridis dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dibidang Perbankan pada masa transisi yaitu terhadap perusahaan-perusahaan milik daerah yang sudah mulai beroperasi sebelum UU ini berlaku, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku (3 tahun setelah 2 Oktober 2014 sejak diundangkannya dan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Artinya, perubahan Perda terkait BUMD merupakan sebuah Mandatory dan mutlak harus dilaksanakan hanya saja prosesnya nanti akan menyesuaikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di Daerah.(Dr)