Bagian Perekonommian dan Pembangunan melalui Sub Bagian Perekonomian menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum di Hotel Novotel Jakarta pada Hari Senin s/d Rabu Tanggal 15 s/d 17 Maret 2021.
Sosialisasi dibuka oleh Dr. Muchamad Ardian Direktur Jendral Bi
na Keuangan Daerahdan dihadiri oleh Direktur BUMD,BLUD dan BMD beserta jajaranya, Sekretaris Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian/Kepala Bagian Perekonomian Propinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam sosialisasi tersebut membahas tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air minum. Kebijakan Strategis Pengelolaan BUMD Air Minum.
Paparan dari Direktur BUMD,BLUD dan BMD menegaskan tentang Kebijakan Strategis Pengelolaan BUMD Air Minum dengan telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran (SE). SE tentang pelaksanaan penugasan Badan Usaha Milik Daerah bagi pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Minum pada Situasi Pandemi Corona Viruse 2019. SE tentang Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. SE tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penugasan Badan Usaha Milik Daerah bagi pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Minum pada Situasi Pandemi Corona Viruse 2019 poin penting yang ditegaskan adalah Menugaskan pengurus BUMD Air Minum untuk dapat mengambil langkah-langkah dengan Merubah Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD air minum, Mengusulkan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Air Minum, Mengusulkan penyertaan modal, subsidi dan/atau hibah dalam rangka penugasan kepada BUMD Air Minum dan Pendanaanya bersumber dari APBD, Membuat pemisahan pembukuan mengenai penugasan penanganan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka penugasan penanganan Covid-19. Menerapkan prinsip Tata kelola perusahaan yang baik.
Surat Edaran (SE) tentang Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD poin penting yang ditegaskan dalam melakukan penyertaan modal daerah terlebih dahulu melakukan analisis investasi yang dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan professional dan menjadi bahan utama dalam melakukan perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kegiatan Investasi.
Menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku pengelola investasi dan perangkat daerah yang membidangi BUMD untuk berkalaborasi dengan pengurus BUMD dalam menyusun dokumen Rencana Kegiatan Investasi dan Dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah (RKA BUMD). Menugaskan pengurus BUMD untuk menyusun dokumen Rencana Bisnis dan RKA BUMD dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum poin penting yang ditegaskan dalam Menerapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk BUMD Air Minum yang dimiliki Propinsi dan Kabupaten/Kota. Mendorong penyertaan modal daerah dan/atau mewajibkan pemberian Subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, apabila Bupati/Walikota menetapkan tariff dibawah pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) pada saat pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Menegaskan tentang ketentuan peralihan sesuai dengan pasal 31A tentang penetapan mengenai tariff batas atas dan batas bawah Propinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku paling lambat Tahun 2022.(dr)