Dalam rangka Asistensi dan Supervisi daerah dalam pelaksanaan
penguatan ketahanan pangan, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten
Buleleng mengikuti Rapat Pusda secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang
di adakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah(29/5/2023). Rapat Pusda tersebut di ikuti oleh seluruh
Sekda Provinsi se Indonesia dan Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia. Dalam rapat tersebut di dibuka sekaligus diawali paparan oleh Direktur
Kemendagri Bangda yang membahas tentang Asistensi Penyusunan dan Penerapan
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
Rapat Pusda diawali dengan arahan Presiden yang disampaikan Kemendagri
yaitu tentang kemandirian pangan yang pentinng dan mengajak kepada seluruh Bupati
Utamanya Walikota untuk memanfaatkan lahan-lahan yang ada sekecil apapun untuk
menanam, berproduksi kebutuhan pangan sehari-hari, agar jangan sampai ada lahan
kosong. Manfaatkan untuk asupan gizi anak karena tanaman yang ditanam dimanapun
akan tumbuh dan bisa dipanen. Presiden juga mengajak kepada seluruh kekuatan bangsa
untuk bergerak bersama-sama,bersinergi bersam-sama untuk menurunkan stunting
dan seluruh akar masalahnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia,
generasi penerus yang berkualitas.
Paparan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Kebijakan Pangan
dan Gizi Nasional yang sesuai dengan Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024
diantaranya dengan Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang
berkualitas dan berkeadilan. Program Prioritas dengan peningkatan ketersediaan,
akses, dan kualitas konsumsi pangan, Kegiatan Prioritas dengan peningkatan
kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi pangan, peningkatan ketersediaan
pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan.
Peningkatan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia, pertanian,
perikanan dan kepastian pasar.
Kebijakan Rencana Aksi Pangan dan Gizi dengan 4 tujuan
strategi diantaranya Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pemanfaatan Pangan,
Kelembagan Pangan. Dukungan Kebijakan Perencanaan Pembangunan dengan Integrasi
pembangunan pangan Dn gizi Nasional dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,
Nasional dengan Perencanaan Pembangunan Nasioanl terdiri dari atas perencanan
pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan
perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya (UU
25/2004). Daerah sesuai dengan kewenangannya Menyusun rencana dalam system perencanaan
pembangunan Nasional (UU 23/2014).
Paparan selanjutnya di sampaikan oleh Direktur KPG NFA Badan
Pangan Nasional dengan penyampaian tentang Kebijakan Pangan dan Gizi dalam
rangka Kewaspadaan Pangan dan Gizi. Penyelenggaraan Pangan dan Ketahanan Pangan
berdasarkan UU No.18 Tahun 2012. Pangan merupakan kebutuhan dadar manusia
pemenuhannya dijamin UUD 1945, Pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan pilar utama pembangunan nasional yang
berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, social dan politik, kedaulatan
pangan dan kemandirian pangan merupakan
fondasi / ruh dari terwujudnya Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan merupakan
kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman,
beragam, merata, terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat (ukuran kinerja) untuk hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan.
Tantangan dan Isu Strategis, Situasi dan tantangan ketahanan
pangan (prevalence of Undernourisment (PoU). PoU adalah Persentase populasi
yang mengkonsumsi energi kurang untuk hidup sehat dan tetap aktif sesuai dengan
standar minimum, tahun 2022, PoU Indonesia 10,21% (28,1 juta jiwa), dengan
target RPJMN: 5% (2024) dan SDGs ke-2:0% (2030). Situasi dan Tantangan Ketahanan
Pangan , Urgensi Gerakan selamatkan Pangan dalam rangka Kewaspadaan Pangan dan
Gizi. Isu Utama pada Tahapan Daur Hidup terjadinya pemborosan pangan dalam
bentuk food loss dan food waste belum secara sistematis
dituangkan dalam suatu kebijakan dan rencana aksi yang holistik yang melibatkan
lintas sektor secara terintegrasi.
Kebijakan dan Program Aksi, Intervensi kewaspadaan pangan dan
gizi melalui peningkatan kualitas generasi emas. Dengan latar belakang
pemenuhan kebutuhan pangan penduduk merupakan salah satu uruusan wajib
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai amanat UU Pangan 18/2012. Sesuai RPJMN
untuk mendukung pencapaian generasi emas tahun 2045. Berdaarkan hasil riset Kesehatan
dasar (Riskesdas) tahun2013, 1 (1) dari 4(4) anak usia sekolah (26,4%)
mengalami anemia, sehingga membutuhkan peningkatan asupan pangan hewani.
Program pangan dan gizi bagi anak sekolah terbukti bermanfaat dengan return of
investment setara 6,2 kali (Cost Banefit analysis progress, WFP). Tujuan
meningkatkan penegetahuan anak usia sekolah tentang pangan bergizi.
Mmepertahankan/menjaga dan meningkatkan status gizi anak SD serta menyiapkan
generasi emas menuju Indonesia 2045.
Kebijakan dan Program Aksi, Gerakan selamatkan pangan untuk
mencegah food waste dalam rangka kewaspadaan pangan dan gizi dengan
tujuan mengkoordinasikan dan mensosialisasikan Gerakan Selamatkan Pangan kepada
stakeholder terkait di pusat dan daerah. Meningkatkan Kesadaran masyarakat
untuk mencegah terjadinya Food Waste serta Mendorong kebijakan Selamatkan
Pangan kepada Daerah.
Paparan terakhir yang disampakan oleh Direktur Kesehatan dan
Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas dengan membahas tentang Kerangka Pembangunan
Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024, Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi
yang Sejahtera Adil, dan Berkesinambungan. Strategi dan Aksi dalam RAN-PG dari
Hulu (Pangan) ke Hilir (Gizi) dengan tujuan Peningkatan Ketersediaan Pangan,
Peningktaan Ketrjangkauan Pangan, Peningkatan Pemanfaatan pangandan Pelayanan
Gizi, serta Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelolaan Pangan dan Gizi. (dr) (NS:kemendagri)