0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

PEMBAHASAN ADENDUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN TANAH DAN BANGUNAN PASAR BANYUASRI

Admin ekbangsetda | 09 Mei 2023 | 36 kali

Rapat tentang permohonan adendum perjanjian Kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh perwakilan BPKPD, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dan perwakilan dari Inspektorat, yang diadakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng (9/5/2023).

Pembahasan mengenai Surat Permohonan Adendum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Pasar Banyuasri Nomor 122/PUDP/IV/2023 tanggal 26 April 2023. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng tentang Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Pasar Banyuasri Nomor. 028/049.5/III/BPKPD/2021, Nomor 68/PDP/III/2021 tanggal 18 Maret 2021. Pada Perjanjian Kerjassama Ketentuan pasal 13 Penutup ayat (1) menyatakan Perubahan dan/atau tambahan atau ketentuan serta pengaturan atas hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu Adendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Dalam Rapat tersebut disepakati sebagai bahan pertimbangan kepada pimpinan untuk memproses Adendum ini sesuai Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan analisa dari Tim Kerjasama Pemanfaatan. Serta segera merancang Kajian/Analisa Tim Kerjasama Pemanfaatan untuk disampaikan kepada Bapak Penjabat Bupati Buleleng (dr)