Rapat tentang permohonan adendum perjanjian Kerjasama pemanfaatan
tanah dan bangunan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh perwakilan BPKPD, perwakilan Bagian Hukum
Setda Kabupaten Buleleng dan perwakilan dari Inspektorat, yang diadakan di
Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng (9/5/2023).
Pembahasan mengenai Surat Permohonan Adendum Perjanjian
Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Pasar Banyuasri Nomor 122/PUDP/IV/2023
tanggal 26 April 2023. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten
Buleleng dengan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng tentang Pemanfaatan
Tanah dan Bangunan Pasar Banyuasri Nomor. 028/049.5/III/BPKPD/2021, Nomor
68/PDP/III/2021 tanggal 18 Maret 2021. Pada Perjanjian Kerjassama Ketentuan
pasal 13 Penutup ayat (1) menyatakan Perubahan dan/atau tambahan atau ketentuan
serta pengaturan atas hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini hanya
dapat dilakukan dengan suatu Adendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Dalam Rapat tersebut disepakati sebagai bahan pertimbangan
kepada pimpinan untuk memproses Adendum ini sesuai Perundang-undangan yang
berlaku berdasarkan analisa dari Tim Kerjasama Pemanfaatan. Serta segera
merancang Kajian/Analisa Tim Kerjasama Pemanfaatan untuk disampaikan kepada
Bapak Penjabat Bupati Buleleng (dr)