Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat pembahasan upaya penanganan Penyelesaian permasalahan LPD Desa Adat Anturan, pada Tanggal 6 Januari 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Rapat dipimpim Bapak Bupati Buleleng yang dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Camat Buleleng, Tim Pembina LPD Kabupaten Buleleng, Dinas PMA Provinsi Bali, LPLPD Provinsi Bali, LPLPD Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Anturan, Ketua BKS-LPD Kabupaten Buleleng, Klian Desa Adat Anturan, Prajuru Desa Adat Anturan, Pemucuk LPD Desa Adat Anturan, Kerta Desa Adat Anturan, Saba Desa Adat Anturan. Adapun hasil rapat sesuai arahan Bapak Bupati adalah Menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit Pada LPD Desa Adat Anturan. Auditor diminta menyelesaikan Audit paling lama 1 Bulan dan mempresentasikan hasil Audit tersebut ke Bapak Bupati dan pihak yang berkepentingan. Selama pelaksanaan Audit, operasional LPD Desa Adat Anturan sementara ditutup agar lebih maksimal dalam proses Audit. Pembiayaan Auditor dari Dinas PMA Provinsi Bali dan LPLPD Provinsi Bali. Selama proses Audit, pihak Prajuru Desa Adat Anturan diminta dapat memberikan pemahaman agar tidak terjadi hal-hal yang kontra produktif. Setelah adanya hasil Audit, Bapak Bupati akan membentuk Tim untuk mengambil langkah strategis selanjutnya dalam menyelamatkan LPD Anturan dan kepastian jaminan dana Nasabah.(dr)