Dalam rangka pembahasan draf Kerjasama
Pemkab Buleleng dan IPB, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten
Buleleng melalui Staf Sub Sumber Daya Alam menghadiri rapat pembahasan tersebut
yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten
Buleleng (15/06/2023). Rapat tersebut di pimpin dan dibuka oleh Plt. Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buleleng yang dihadiri Staf ahli Bidang
Pemerintahan Hukum dan politik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kab. Buleleng, Kepala Badan BPKPD Kab. Buleleng serta beberapa Kepala Bagian yang
ada di Setda Kab. Buleleng.
Rapat tersebut diadakan dalam
rangka mengatasi kendala yang terjadi sehubungan dengan Pelaksanaan Inovasi AKU
ONLINE yang dikembangkan oleh Kabupaten Wonogiri, dimana latar belakang
pelaksanaan Kerjasama dengan IPBI adalah untuk menjalankan/meninndak lanjuti
hibah yang didapat oleh IPBI dalam hal Inovasi
dan juga terdapat salah satu jurusan di IPBI terkait dengan IT yang
programnya mate dengan pelaksanaan aplikasi AKU ONLINE di Kabupaten Buleleng.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil bekerjasama dengan IPBI.
Pembahasan dalam rapat tersebut
diantaranya tentang Penyempurnaan pada Pasal 4 Pelaksanaan Kesepakatan Bersama.
Pembahasan pada draf PKS adalah Penandatangan pada PIHAK KESATU diganti dengan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng,
Penyempurnaan pada Dasar Perjanjian diantaranya Penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun
2014, Perubahan Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang
pendelegasian wewenang kepada pimpinan perangkat daerah dalam penandatangan
perjanjian Kerjasama daerah serta Pembahasan dan Penyempurnaan pada Pasal 4 Hak
dan Kewajiban. Untuk tanggal penetapan Kesepakatan Bersama akan
disepakati/dikoordinasikan lebih lanjut antara IPBI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng.
Hak PIHAK KESATU, mendapatkan
prioritas Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang diselenggarakan oleh
PIHAK KEDUA, Mendapatkan Penyusunan dan Pengembangan aplikasi serta mendapatkan
sosialisasi dan edukasi terkait dengan aplikasi yang telah di kembangkan.
Sedangkan kewajiban PIHAK KEDUA disesuaikan dengan Hak PIHAK KESATU. (dr)