0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

RAPAT PEMBAHASAN DRAF KERJASAMA DAERAH ANTARA PEMKAB BULELENG DAN INSTITUT PARIWISATA DAN BISNIS INTERNASIONAL (IPB)

Admin ekbangsetda | 15 Juni 2023 | 275 kali

Dalam rangka pembahasan draf Kerjasama Pemkab Buleleng dan IPB, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melalui Staf Sub Sumber Daya Alam menghadiri rapat pembahasan tersebut yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng (15/06/2023). Rapat tersebut di pimpin dan dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buleleng yang dihadiri Staf ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan politik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Kepala Badan BPKPD Kab. Buleleng serta beberapa Kepala Bagian yang ada di Setda Kab. Buleleng.

Rapat tersebut diadakan dalam rangka mengatasi kendala yang terjadi sehubungan dengan Pelaksanaan Inovasi AKU ONLINE yang dikembangkan oleh Kabupaten Wonogiri, dimana latar belakang pelaksanaan Kerjasama dengan IPBI adalah untuk menjalankan/meninndak lanjuti hibah yang didapat oleh IPBI dalam hal Inovasi  dan juga terdapat salah satu jurusan di IPBI terkait dengan IT yang programnya mate dengan pelaksanaan aplikasi AKU ONLINE di Kabupaten Buleleng. Sehingga Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan IPBI.

Pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya tentang Penyempurnaan pada Pasal 4 Pelaksanaan Kesepakatan Bersama. Pembahasan pada draf PKS adalah Penandatangan pada PIHAK KESATU diganti dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Penyempurnaan pada Dasar Perjanjian diantaranya Penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014, Perubahan Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang pendelegasian wewenang kepada pimpinan perangkat daerah dalam penandatangan perjanjian Kerjasama daerah serta Pembahasan dan Penyempurnaan pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban. Untuk tanggal penetapan Kesepakatan Bersama akan disepakati/dikoordinasikan lebih lanjut antara IPBI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Hak PIHAK KESATU, mendapatkan prioritas Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA, Mendapatkan Penyusunan dan Pengembangan aplikasi serta mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait dengan aplikasi yang telah di kembangkan. Sedangkan kewajiban PIHAK KEDUA disesuaikan dengan Hak PIHAK KESATU. (dr)