0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

SOSIALISASI PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Admin ekbangsetda | 18 Februari 2021 | 525 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tanggal 17 Januari 2021 di ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ibu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Tim Penilai IPKD Provinsi Bali, Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng, Perwakilan Bappeda Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, sosialisasi tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah ( IPKD ) dan Persiapan dalam penilaian IPKD Tahun 2021.

Dalam sosialisasi membahas Paparan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Propinsi Bali menyampaikan maksud dan tujuan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 dimana Badan Riset dan Inovasi Daerah Propinsi Bali diberi tugas oleh Gubernur Bali dalam penilaian Indeks Pengelola dan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021.

Menurut Tim Penilai Provinsi Bali menyatakan bahwa Tim Penilai ini dituangkan dalam Surat Keputusan Propinsi Bali yang duduk sebagai ketua adalah Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.

Penilaian yang akan dilaksanakan mengenai Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan. Dokumen yang diminta oleh Tim Penilai Provinsi Bali diantaranya Dokumen dari BPKPD Kabupaten Buleleng. RKPD APBD Tahun 2018 s/d 2020 baik Dokumen Induk dan Perubahan Anggaran

Dokumen Bappeda Kabupaten Buleleng meliputi RPJM ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah ) Tahun 2017-2022, KUA/PPAS 2018 s/d 2019 dan untuk KUA/PPAS 2020 akan diberikan oleh BPKPD Kabupaten Buleleng karena sudah ada perubahan Tupoksi. Inspektorat Kabupaten Buleleng meliputi  Data yang terdiri dari 26 Item yang akan diberikan.

Tim Penilai Provinsi Bali mengharapkan agar data atau dokumen dimaksud dapat diterima paling lambat Tanggal 15 Maret 2021 dan dari Kabupaten Buleleng melalui BPKPD Kabupaten Buleleng, Bappeda Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng mengapresiasi akan memenuhi permintaan dokumen tersebut berupa softcopy dan hardcopy.

Dalam Sosialisasi tersebut menunjuk Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng sebagai Koordinator pengumpulan Dokumen tersebut yang akan disampaikan kepada Tim Penilai Provinsi Bali dan Membuat agenda dalam pengumpulan data dan dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021.(dr)