0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

KONTRAVENSI DALAM BIDANG EKONOMI

Admin ekbangsetda | 01 Oktober 2019 | 7176 kali

Kontravensi sendiri adalah bagian dari proses sosial yang ditandai dengan keadaan dimana perasaan seseorang didasari oleh rasa tidak senang atas pencapaian pihak yang dirasa merugikannya atau dapat disebut juga dengan perasaan iri dan dengki. Hal ini biasanya diikuti dengan tindakan penghasutan terhadap beberapa pihak serta penyebaran desas-desus atau yang kita kenal dengan sebutan fitnah.

Pada era sekarang ini, tak jarang terjadi  persaingan di bidang ekonomi antar masyarakat yang bersifat negatif atau bisa disebut dengan persaingan tak sehat. Seperti halnya yang terjadi antar pedagang sayur mayur yang berjualan di salah satu kompleks perumahan. Ada sekitar 11 pedagang sayur mayur yang menjajakan dagangannya setiap pagi. Karena banyaknya pedagang sayur mayur yang berjualan di daerah tersebut, maka timbullah persaingan dan rasa iri antar sesama pedagang. Pedagang yang berjualan di tempat yang bersih dan strategis cenderung memiliki banyak pembeli. Ditambah lagi dengan sikap ramah yang di tunjukan pedagang saat menjajakan dagangannya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat setempat. Sedangkan pedagang yang berjualan di tempat yang terbilang kotor dan dengan pelayanan yang tidak ramah tentunya juga mempengaruhi banyak sedikitnya pengunjung yang singgah.

Karna beberapa hal itulah pedagang yang merasa dirugikan oleh pihak yang dirasa merugikannya mulai melakukan tindakan penghasutan, targetnya adalah masyarakat sekitar yang biasa membeli dagangannya. Pedagang seperti itu biasanya mengajak untuk bergosip dan di sela-sela kegiatannya itu, ia mulai menghasut dengan mengeluarkan ujaran kebencian bahkan memfitnah. Beberapa masyarakat sekitar yang percaya pun akhirnya memilih untuk tidak berbelanja di tempat pedagang yang di maksud. Hal ini tentu menguntungkan pedagang yang menebarkan desas-desus karna ia memiliki pelanggan tetap. Namun disisi lain, ini sangat merugikan pedagang yang di fitnah.

Inilah yang dinamakan dengan tindakan Kontravensi. Pedagang yang merasa iri dan merasa dirugikan oleh pedagang lain melakukan tindakan menghasut masyarakat. Ia tidak senang atas pencapaian yang di raih oleh pedagang lain, namun ia hanya bisa menghasut serta menebar desas-desus kepada masyarakat sekitar tanpa menegur langsung pedagang yang membuatnya iri. Ada juga beberapa tipe pedagang yang memilih untuk menggunakan jasa preman untuk mengintimidasi usaha saingannya. Tindakan seperti ini biasanya dapat kita jumpai di pasar-pasar tradisional. Keadaan dengan menggunakan jasa preman seperti ini masuk ke dalam golongan kontravensi tersembunyi dengan cara mengintimidasi. 

Hal ini tentu saja perilaku yang tidak pantas untuk dilakukan serta ditiru. Selain dapat merugikan dan mencelakai orang lain, perilaku iri juga dapat merugikan diri sendiri karna seperti yang kita ketahui sebelumnya, memfitnah dan mencelakai orang lain merupakan perbuatan dosa. Oleh karna itu, agar  tercipta proses sosial yang apik sebaiknya kita melakukan persaingan dagang secara sehat dengan selalu bersyukur tanpa adanya rasa iri dan dengki.(dr)

Download disini