0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

BERAGAMA HINDU DI LUAR BALI

Admin ekbangsetda | 07 Januari 2019 | 2419 kali

 

Ketika berbicara agama Hindu di Indonesia maka asumsi orang adalah Bali dengan berbagai budayanya dan dengan berbagai upacara adat keagamaan yang sangat padat. Persepsi itu tidak salah karena daerah yang penduduknya mayoritas beragama Hindu hanyalah Bali dan agama Hindu di Bali tidak bisa dipisahkan dengan adat budaya Bali.

Pertanyaannya, apakah beragama Hindu di luar Bali harus persis sama dengan di Bali, apakah upacara-upacara keagamaan di luar Bali harus sama dengan di Bali?

Pertanyaan ini sudah menjadi perdebatan puluhan tahun, perdebatan yang tidak mencapai titik temu antara kelompok yang menganut Hindu di Bali di satu sisi antara kelompok yang menganut Hindu di Bali di satu sisi dengan kelompok yang menganut faham Hindu universal dilain pihak. Bagi penganut faham Hindu Bali, maka praktek agama Hindu di Bali lah yang dijadikan standar, mulai dari bentuk tempat suci (Pura), jenis-jenis upacara, hari baik hari buruk (ala-ayuning dewasa), sampai ke cara berpakaian. Maka umat Hindu di Indonesia dari suku apapun berasal, dimanapun bertempat tinggal, semuanya harus di-Bali-kan. Maka akan terjadi proses Balinisasi Umat Hindu.

Bagi penganut  faham Hindu universal, penganut Hindu di luar Bali tidak perlu memaksakan diri untuk sepenuhnya mengikuti standar seperti Bali, melainkan harus di sesuaikan dengan Desa-Kala-Patra.Tetapi prinsip-prinsip dasar yang mencirikan ke-Hinduan harus tetap sama, baik pada tataran teologi maupun tataran sosiologi. Penganut faham ini tidak mengharuskan umat Hindu membuat Pura seperti di Bali ataupun melaksanakan upacara keagamaan seperti di Bali. Jadi umat Hindu dari suku non-Bali tidak perlu di-Balikan, melainkan di-Hindukan.

Sebagai ilustrasi mungkin bisa dilihat dalam upacara kematian. Di Bali sangat tidak di perbolehkan menguburkan atau membakar mayat pada hari yang masuk dalam perhitungan ingkel wong, semut sedulur, kala gotongan, bulan purnama, odalan di Pura Desa dan seterusnya. Di Jakarta ada Perda yang mengatur bahwa tidak dibenarkan menyimpan mayat lebih dari 24 jam.

Pertanyaan, apa yang harus dilakukan kalau di Jakarta ada umat Hindu yang meninggal pada hari-hari yang dipantangkan untuk menguburkan atau membakar mayat?.

Dalam hal ini maka ala-ayuning dewasa yang berlaku di Bali tidak perlu diikuti secara ketat di Jakarta. Mayat harus di kremasi dalam waktu secepatnya, walaupun upacara pengabenan dilakukan jauh hari kemudian.