Rincian
kegiatan BUMD dengan durasi jangka waktu 5 (lima) tahun yang berintikan
rencana-rencana investasi dalam mengoptimalkan atau merehabilitasi atau
mengembangkan sistem sumber, pengolahan dan pelayanan SPAM secara khusus, terukur,
dapat dicapai, realistik dan berorientasi dengan waktu.
Sebagai
pedoman kegiatan dan strategi usaha BUMD secara bekesinambungan selama 5 (lima)
tahun, Sebagai alat pengendali kegiatan usaha BUMD. Sebagai dasar perjanjian
kontrak kinerja Direksi. Rencana bisnis dibuat pada saat BUMD belum mempunyai
Rencana Bisnis, Rencana bisnis BUMD telah kadaluwarsa, dan Di awal saat
kepengurusan Direksi baru. Direksi bertanggung jawab mempersiapkan Rencana
Bisnis. Tim khusus yang dibentuk Direksi bertanggung jawab menyusun Rencana
Bisnis.
Dalam pendahuluann
asistensi tersebut menjelaskan tentang Renbis BUMD Air MInum ditengah sistem
perencanaan dan Landasan Hukum. Muatan Renbis BUMD Air Minum yang termasuk
dalam penyusunan visi dan misi yang diantaranya Misi untuk Kabupaten/Kota
dengan Meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan
daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumber daya
alam dan pariwisata, Meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas
infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,
Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan
pelayanan Kesehatan, Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan
kerjasama antar daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Sedangkan Misi pada
BUMDAM, Memberikan Pelayanan Air Minum Dengan Kualitas, Kuantitas dan
Kontinuitas Sesuai Dengan Persyaratan Serta Memperhatikan Keterjangkauan
Masyarakat, Meningkatkan Cakupan Pelayanan Air Minum di Wilayah Kabupaten/Kota,
Meningkatkan Pendapatan Perusahaan Dalam Rangka Mendukung Pengembangan
Perusahaan dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Meningkatkan
Profesionalisme Sumber Daya Manusia, penerapan teknologi dan Kesejahteraan Karyawan,
Meningkatkan Peran Aktif Dalam Pelestarian Lingkungan Sumber Air Baku di
Wilayah Kabupaten/Kota, Menjalankan usaha dengan dilandasi kepekaan yang tinggi
agar dapat memberikan nilai tambah sebagai wujud pertanggungjawaban kepada
Pelanggan, Pemilik serta Pegawai, serta Meningkatkan kegiatan dalam rangka
menunjang peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten/Kota.
Kondisi Eksternal dan
Internal juga menjadi pembahasan dalam asistensi tersebut dalam
mengidentifikasi kondisi eksternal dengan Data Perencanan dan Tata Ruang
Daerah, Data Sosial dan Perekonomian Daerah, Data Keuangan (APBD) Pemerintah
Daerah. Kondisi eksternal, adalah suatu gambaran kondisi ekonomi, pembangunan
dan rencana Tata Ruang di luar koordinasi BUMD tetapi berkaitan erat dengan
proses bisnis air minum (SPAM) yang dikelola BUMD. Tujuan dan manfaat dalam
mengidentifikasi kondisi eksternal adalah mengetahui posisi dan potensi aspek
perencanaan dan aspek Tata Ruang yang berakitan dan mendukung usaha SPAM yang
dilakukan oleh BUMD, Mengetahui posisi dan potensi aspek perekonomian daerah
yang berakitan dan mendukung usaha SPAM yang dilakukan oleh BUMD Air Minum,
mengetahui posisi dan potensi aspek potensi keuangan daerah yang berakitan dan
mendukung usaha SPAM yang dilakukan oleh BUMD Air Minum.
Identifikasi Internal
dalam substansi Kinerja BUMD berdasarkan Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusda Air Minum , Kondisi internal gambaran
yang menyeluruh terkait uraian perencanaan, pengusahaan dan kondisi infrastruktur
sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab BUMD. Tujuan dan
manfaat dapat Mengetahui kinerja BUMD dalam mengelola penyediaan dan penyaluran
air minum kepada masyarakat, Mengetahui kondisi infrastruktur dan sistem
penyediaan air minum yang dikelola BUMD, Mengetahui segmen (titik-titik
penting) SPAM yang bermasalah dan perlu mendapatkan perhatian, serta Membantu
perumusan analisis lingkungan strategis dari aspek internal.
Survei dan Analisis
Kebutuhan Nyata substansi dalam Survei kebutuhan nyata (SKN) adalah kegiatan
penelitian lapangan yang dilakukan untuk merekam perilaku calon pelanggan,
pelanggan, dan manajemen BUMD. Real Demand Survey (RDS) menurut tollkit KPBU
Bappenas, adalah survei terhadap kebutuhan yang benar-benar mencerminkan apa yang
sebenarnya dibutuhkan. Obyek survei aktivitas ini mencakup unsur-unsur non
pelanggan dan pelanggan baik rumah tangga maupun non rumah tangga. Tujuan dan
manfaat Teridentifikasinya potensi pelayanan air minum dalam pengembangan calon
pelanggan, Teridetifikasinya perilaku dan kepuasan pelanggan terahadap
layanan air minum yang telah diterima, serta Teridentifikasinya persepsi
karyawan terhadap kinerja manajemen. Proyeksi kebutuhan bukan ditentukan oleh
target tetapi berdasarkan potensi demand, sehingga proyeksi kedepan akan lebih
riil, Untuk menjaring kebutuhan yang didasarkan pada suatu survey riil pada
masyarakat, sehingga investasi dapat lebih optimal.
Pembahasan materi yang
disampaikan tentang Mitigasi Resiko dalam Penyusunan Rencana Bisnis BUMD Air Minum.
Mitigasi resiko yang mempunyai rencana program rehabilitas/perbaikan, program
optimalisasi, program pengembangan, Untuk memetakan/melihat segala resiko yang
kemungkinan terjadi terhadap rencana bisnis 5 tahun kedepan. Dengan tujuan dan
manfaat agar diketahuinya risiko-risiko yang kemungkinanakan terjadi tentang
Terpetakanya deskripsi-deskripsi risiko-risiko yang kemungkinan akan terjadi,
Terpetakanya strategi mitigasi resiko-resiko yang akan dilakukan, Terpetakanya
penanggungjawab resiko, resiko yang akan terjadi, Terpetakanya strategi dalam
menanggulangi risiko yang akan terjadi. Terpetaskanya segala bentuk risiko yang
akan terjadi terkait dengan rencana bisnis 5 tahun kedepan, Terpetakanya
mitigasi, strategi dan penanggungjawab risiko serta tersusunnya strategi
penanganan risiko yang akan dilakukan.
Beberapa Kategori resiko
dan peristiwa resiko yang kemungkinan terjadi yaitu resiko politik, resiko
lokasi, resiko disain, kontruksi dan uji operasi, resiko finansial, resiko
pendapatan dan resiko konektifitas jaringan.
Resiko lokasi,
Keterlambatan dan kenaikan biaya akibat proses pembebasan lahan yang
berkepanjangan dengan strategi mitigasi yang dilakukan Pemerintah dan/ atau
PERUMDA Air Minum menyediakan dan menyiapkan lahan proyek sebelum proses
pengadaan. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait selama rencana pengembangan,
Kegagalan perusahaan lokasi lahan proyek karena proses pembebasan lahan yang
sulit, Status hukum lahan dan prosedur yang jelas dalam pembebasan lahan
proyek, Penentuan lokasi proyek yang tepat pada saat perencanaan.
Kesulitan pada kondisi
yang tak terduga Keterlambatan karena ketidakpastian kondisi lokasi. Data
historis pengunaan lahan dan penyelidikan tanah Kerusakan artefak dan barang
kuno pada lokasi Kegagalan penggunaan lahan untuk situs sejarah / cagar budaya.
Data historis pengunaan lahan dan penyelidikan tanah Gagal menjaga keselamatan
dalam lokasi Kondisi lokasi tidak aman untuk konstruksi dan/ atau operasi.
Implementasi prosedur keselamatan kerja yang baik Kontaminasi/polusi ke lingkungan
lokasi Kerugian terkait kerusakan ligkungan yang terjadi. Kesesuaian
dengan studi AMDAL yang baik.
Resiko disain, kontruksi
dan uji operasi Risiko design brief Keterlambatan dan kenaikan biaya akibat
design brief tidak jelas/ lengkap, Konsultan desain yang berpengalaman dan baik
Kesalahan desain. Meyebabkan ekstra/revisi desain yang diminta operator.
Konsultan desain yang berpengalaman dan baik. Kualitas materi / bahan
tidak sesuai spesifikasi Menyebabkan kualitas dan usia aset tidak sesuai estimasi
dan rencana PERUMDA AIR MINUM. Pengasawan aktif / supervisi dalam pemilihan
bahan / materi konstruksi Terlambatnya penyelesaian konstruksi Kontraktor
mengalami keterlambatan dalam konstruksi, Kontraktor yang handal dan klausul
kontrak yang standar - Menerapkan surety bond / performance bond kepada
kontraktor (jika diperlukan) Kenaikan biaya konstruksi Biaya realisasi proyek
melebihi proyek biaya prosek, Kesepakatan faktor eskalasi harga tertentu dalam
kontrak Risiko uji operasi Kesalahan estimasi waktu/ biaya dalam uji operasi
teknis serta Koordinasi kontraktor dan operator yang baik.
Resiko operasi
Terlambatnya pendanaan Instansi terkait tidak memenuhi kesepakatan awal dalam
hal pendanaan. Perlunya komitmen pada awal perencanaan, masing-masing instansi
memberikan surat tertulis mengenai komitmen (jika diperlukan) dengan melakukan
perencanaan pengembangan yang baik. Default pendanaan PERUMDA AIR MINUM Default
PERUMDA AIR MINUM yang mengarah ke terminasi/step-in oleh financier serta
menyiapkan dana cadangan dengan melakukan perjanjian jaminan dengan Pemerintah
Daerah.
Resiko finansial
Kegagalan mencapai financial close, karena tdak tercapainya financial close
karena ketidakpastian kondisi pasar, oleh karena itu harus adanya Koordinasi
yang baik dengan potensial lenders. Perencanaan pengembangan yang baik Risiko
tingkat inflasi Kenaikan (non ekstrim) tingkat inflasi terhadap asumsi dalam
life-cycle cost, Faktor indeksasi tarif dengan Resiko suku bunga Fluktuasi (non
ektrim) tingkat suku bunga strategi mitigasi yang dilakukan dengan melindung
nilai tingkat suku bunga. Risiko kesalahan pembukuan Tidak akuratnya pencatatan
pendapatan dan pengeluaran PERUMDA AIR MINUM. Melakukan cek ulang terhadap
pembukuan Risiko Penggelapan dana Mengakibatkan keeuntungan tidak tercapai
sesuai proyeksi dengan melakukan optimalisasi perencanaan program dan anggaran.
Resiko operasi,
Ketersediaan fasilitas Akibat fasilitas tidak bisa terbangun, Kontraktor yang
handal Buruk atau tidak tersedianya layanan (misal: pompa, IPA, pipa yang rusak
atau bocor). Akibat fasilitas tidak bisa beroperasi, Melakukan pelatihan bagi
karyawan terkait pengoperasian fasilitas dengan benar. Aksi industri,
Aksi mogok, lapangan kerja, dengan melakukan strategi mitigasi Kebijakan SDM
dan hubungan kerja yang baik. Kenaikan biaya operasi dan pemeliharaan, strategi
mitigasi Kenaikan biaya operasi dan pemeliharaan.
Akibat kesalahan
estimasi biaya operasi dana pemeliharaan, berdampak pada enaikan tidak terduga
oleh sebab itu dibutuhkan Operator yang handal dengan perlu ditingkatkannya
efisiensi. Kesalahan estimasi biaya life-cycle, di akibatkan oleh estimasi
biaya life-cycle yang tidak sesuai perencanaan, dengan melakukan strategi
mitigasi Pemilihan / penggunaan supplier yang sudah teruji. Kenaikan biaya
energi karena, efisiensi unit Penggunaan dan perencanaan tidak sesuai dengan
rencana maka di lakukan peningkatan kualitas dan spesifikasi unit yang baik.
Tidak teraturnya ketersediaan utilitas akibat terlambatnya relokasi utilitas
yang terletak di lokasi proyek, Tindakan yang dilakukan dengan antisipasi -
Fasilitas back up listrik / utilitas lainnya.
Berkurangnya kuantitas
input Defisit air baku karena alasan dalam kendali sektor public, diperlukan
Regulasi dan koordinasi yang baik antar instansi terkait. Menurunnya kualitas
input mengakibatkan Kualitas air turun karena alasan dalam kendali sektor
publik. Strategi mitigasi yang dilakukan dengan Regulasi dan koordinasi yang
baik antar instansi terkait. Ketidakpastian kontinuitas input dikarenakan
Kekurangan dalam penyediaan input yang diperlukan, Regulasi dan koordinasi yang
baik antar instansi terkait.
Analisis kelayakan
finansial dengan lingkup analisis keuangan adalah aktivitas pengkajian terhadap
proyeksi investasi, biaya operasi, pemeliharaan, administrasi dan umum,
terhadap seluruh pendapatan, apakah layak secara keuangan atau tidak, dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah disepakati. Dengan tujuan dan manfaat
Memastikan proyeksi biaya investasi optimalisasi, rehabilitasi, dan
pengembangan pada berbagai sistem dan unit yang membutuhkan, bisa kembali
secara layak, Memastikan biaya operasi, pemeliharaan dan administrasi umum
dilaksanakan secara efisien dan bisa menghasilkan pendapatan dalam rangka
investasi tersebut, Memastikan tarif air minum yang ditetapkan dalam kondisi
layak sesuai dengan azas pemulihan biaya dan meliharaan, dalam
keterjangkauan masayarakat. Manfaat analisis kelayakan keuangan adalah. Akan
diketahui bahwa program-kegiatan dalam rencana bisnis bisa dilaksanakan secara
realistis, terukur dan layak secara keuangan, Akan diketahui penetapan tarif
dalam kondisi sesuai dengan azas pemulihan biaya, terjangkau dan layak secara
keuangan.(dr) (NS:Kemendagri)