Peran
serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng dalam koordinasi
pengendalian inflasi dan penandatanganan nota kesepakatan tentang kerjasama
dalam pengawasan penyelenggara perijinan, tentang menyusun rencana kerja Tim
Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, dengan melakukan review
kesesuaian syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan
perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan,
Melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana penyelenggaraan perizinan di
daerah pada wilayah hukumnya. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala
daerah terhadap proses penyelenggaraan perizinan yang belum sesuai ketentuan,
melakukan supervisi atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang
disusun oleh pemerintah daerah, melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut
rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun oleh pemerintah
daerah dan melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan.
Arahan
dan Penekanan disampaikan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan dalam
sebuah rapat yang telah dilaksanakan pada waktu sebelumnya, Pemerintah Pusat
dan Daerah agar membangun sinkronisasi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan
tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat
menghambat investasi di daerah, khususnya dalam Pelaksanaan pertukaran dan
pemanfaatan data dan/atau informasi. Pemerintah daerah agar turut serta dalam
mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar
terwujud penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pemerintah daerah
melakukan Supervisi dan Pendampingan atas rencana aksi penguatan sistem
perizinan di daerah.
Mengingat
pada himbauan dari Kemendagri pada
setiap kegiatan Rakor Inflasi di setiap minggu dimana pemerintah daerah perlunya
untuk melakukan upaya langkah konkrit dengan melaksanakan Operasi Pasar Murah
melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar dan distributor agar tidak
menahan barang, melakukan kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk
kelancaran pasokan, melaksanakan Gerakan Menanam Tanaman Cepat Panen, serta
merealisasikan biaya tidak terduga dan dukungan subsidi transportasi dari APBD.
Langkah tersebut diharapkan agar fluktuasi harga dapat diredam dan daerah
mampu memenuhi kebutuhannya.
Secara umum kerja sama daerah dapat diartikan
sebagai usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak
ketiga dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri
yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan
pelayanan publik serta saling menguntungkan.