0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

KOORDINASI TIM TPID DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KERJASAMA DIDALAM DAERAH DAN DI LUAR DAERAH

Admin ekbangsetda | 06 Mei 2025 | 247 kali

Peran serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng dalam koordinasi pengendalian inflasi dan penandatanganan nota kesepakatan tentang kerjasama dalam pengawasan penyelenggara perijinan, tentang menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, dengan melakukan review kesesuaian syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan, Melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana penyelenggaraan perizinan di daerah pada wilayah hukumnya. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah terhadap proses penyelenggaraan perizinan yang belum sesuai ketentuan, melakukan supervisi atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun oleh pemerintah daerah, melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun oleh pemerintah daerah dan melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan.

Arahan dan Penekanan disampaikan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan dalam sebuah rapat yang telah dilaksanakan pada waktu sebelumnya, Pemerintah Pusat dan Daerah agar membangun sinkronisasi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi di daerah, khususnya dalam Pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Pemerintah daerah agar turut serta dalam mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar terwujud penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pemerintah daerah melakukan Supervisi dan Pendampingan atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah.

Mengingat pada himbauan dari Kemendagri pada setiap kegiatan Rakor Inflasi di setiap minggu dimana pemerintah daerah perlunya untuk melakukan upaya langkah konkrit dengan melaksanakan Operasi Pasar Murah melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, melakukan kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, melaksanakan Gerakan Menanam Tanaman Cepat Panen, serta merealisasikan biaya tidak terduga dan dukungan subsidi transportasi dari APBD. Langkah tersebut  diharapkan agar fluktuasi harga dapat diredam dan daerah mampu memenuhi kebutuhannya.

Secara umum kerja sama daerah dapat diartikan sebagai usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.