0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENGEMBANGAN PENINGKATAN PANGAN DAN GIZI DI MASYARAKAT

Admin ekbangsetda | 11 Oktober 2023 | 398 kali

Dalam Rapat Pusda Presiden menyampaikan arahan yang disampaikan Kemendagri tentang kemandirian pangan yang pentinng dan mengajak kepada seluruh Bupati Utamanya Walikota untuk memanfaatkan lahan-lahan yang ada sekecil apapun untuk menanam, berproduksi kebutuhan pangan sehari-hari, agar jangan sampai ada lahan kosong. Manfaatkan untuk asupan gizi anak karena tanaman yang ditanam dimanapun akan tumbuh dan bisa dipanen. Presiden juga mengajak kepada seluruh kekuatan bangsa untuk bergerak bersama-sama,bersinergi bersam-sama untuk menurunkan stunting dan seluruh akar masalahnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia, generasi penerus yang berkualitas.

Pembahasan mengenai Kebijakan Pangan dan Gizi Nasional yang sesuai dengan Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 diantaranya dengan Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Program Prioritas dengan peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan, Kegiatan Prioritas dengan peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi pangan, peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan. Peningkatan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia, pertanian, perikanan dan kepastian pasar.

Kebijakan Rencana Aksi Pangan dan Gizi dengan 4 tujuan strategi diantaranya Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pemanfaatan Pangan, Kelembagaan Pangan. Dukungan Kebijakan Perencanaan Pembangunan dengan Integrasi pembangunan pangan Dn gizi Nasional dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, Nasional dengan Perencanaan Pembangunan Nasioanl terdiri dari atas perencanan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya (UU 25/2004). Daerah sesuai dengan kewenangannya Menyusun rencana dalam system perencanaan pembangunan Nasional (UU 23/2014).

Badan Pangan Nasional, tentang Kebijakan Pangan dan Gizi dalam rangka Kewaspadaan Pangan dan Gizi. Penyelenggaraan Pangan dan Ketahanan Pangan berdasarkan UU No.18 Tahun 2012. Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia pemenuhannya dijamin UUD 1945, Pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan pilar utama pembangunan nasional yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, social dan politik, kedaulatan pangan dan kemandirian pangan  merupakan fondasi / ruh dari terwujudnya Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, merata, terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (ukuran kinerja) untuk hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

Tantangan dan Isu Strategis, Situasi dan tantangan ketahanan pangan (prevalence of Undernourisment (PoU). PoU adalah Persentase populasi yang mengkonsumsi energi kurang untuk hidup sehat dan tetap aktif sesuai dengan standar minimum, tahun 2022, PoU Indonesia 10,21% (28,1 juta jiwa), dengan target RPJMN: 5% (2024) dan SDGs ke-2:0% (2030). Situasi dan Tantangan Ketahanan Pangan , Urgensi Gerakan selamatkan Pangan dalam rangka Kewaspadaan Pangan dan Gizi. Isu Utama pada Tahapan Daur Hidup terjadinya pemborosan pangan dalam bentuk food loss dan food waste belum secara sistematis dituangkan dalam suatu kebijakan dan rencana aksi yang holistic yang melibatkan lintas sektor secara terintegrasi.

Kebijakan dan Program Aksi, Intervensi kewaspadaan pangan dan gizi melalui peningkatan kualitas generasi emas. Dengan latar belakang pemenuhan kebutuhan pangan penduduk merupakan salah satu uruusan wajib pemerintah dan pemerintah daerah sesuai amanat UU Pangan 18/2012. Sesuai RPJMN untuk mendukung pencapaian generasi emas tahun 2045. Berdaarkan hasil riset Kesehatan dasar (Riskesdas) tahun2013, 1 (1) dari 4(4) anak usia sekolah (26,4%) mengalami anemia, sehingga membutuhkan peningkatan asupan pangan hewani. Program pangan dan gizi bagi anak sekolah terbukti bermanfaat dengan return of investment setara 6,2 kali (Cost Banefit analysis progress, WFP). Tujuan meningkatkan penegetahuan anak usia sekolah tentang pangan bergizi. Mmepertahankan/menjaga dan meningkatkan status gizi anak SD serta menyiapkan generasi emas menuju Indonesia 2045.

Kebijakan dan Program Aksi, Gerakan selamatkan pangan untuk mencegah food waste dalam rangka kewaspadaan pangan dan gizi dengan tujuan mengkoordinasikan dan mensosialisasikan Gerakan Selamatkan Pangan kepada stakeholder terkait di pusat dan daerah. Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya Food Waste serta Mendorong kebijakan Selamatkan Pangan kepada Daerah.

Sedangkan Kementerian PPN/Bappenas dengan membahas tentang Kerangka Pembangunan Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024, Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera Adil, dan Berkesinambungan. Strategi dan Aksi dalam RAN-PG dari Hulu (Pangan) ke Hilir (Gizi) dengan tujuan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Peningktaan Ketrjangkauan Pangan, Peningkatan Pemanfaatan pangandan Pelayanan Gizi, serta Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelolaan Pangan dan Gizi. (dr)(NS:kemendagri)