Dalam Rapat Pusda Presiden menyampaikan arahan yang
disampaikan Kemendagri tentang kemandirian pangan yang pentinng dan mengajak
kepada seluruh Bupati Utamanya Walikota untuk memanfaatkan lahan-lahan yang ada
sekecil apapun untuk menanam, berproduksi kebutuhan pangan sehari-hari, agar
jangan sampai ada lahan kosong. Manfaatkan untuk asupan gizi anak karena
tanaman yang ditanam dimanapun akan tumbuh dan bisa dipanen. Presiden juga
mengajak kepada seluruh kekuatan bangsa untuk bergerak bersama-sama,bersinergi
bersam-sama untuk menurunkan stunting dan seluruh akar masalahnya dalam
rangka mempersiapkan sumber daya manusia, generasi penerus yang berkualitas.
Pembahasan mengenai Kebijakan Pangan dan Gizi Nasional yang
sesuai dengan Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 diantaranya
dengan Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan
berkeadilan. Program Prioritas dengan peningkatan ketersediaan, akses, dan
kualitas konsumsi pangan, Kegiatan Prioritas dengan peningkatan kualitas
konsumsi, keamanan, fortifikasi pangan, peningkatan ketersediaan pangan hasil
pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan. Peningkatan produktivitas,
kesejahteraan sumber daya manusia, pertanian, perikanan dan kepastian pasar.
Kebijakan Rencana Aksi Pangan dan Gizi dengan 4 tujuan
strategi diantaranya Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pemanfaatan
Pangan, Kelembagaan Pangan. Dukungan Kebijakan Perencanaan Pembangunan dengan
Integrasi pembangunan pangan Dn gizi Nasional dalam dokumen perencanaan
pembangunan daerah, Nasional dengan Perencanaan Pembangunan Nasioanl terdiri
dari atas perencanan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya (UU 25/2004). Daerah sesuai dengan kewenangannya Menyusun
rencana dalam system perencanaan pembangunan Nasional (UU 23/2014).
Badan Pangan Nasional, tentang Kebijakan Pangan dan Gizi
dalam rangka Kewaspadaan Pangan dan Gizi. Penyelenggaraan Pangan dan Ketahanan
Pangan berdasarkan UU No.18 Tahun 2012. Pangan merupakan kebutuhan pokok
manusia pemenuhannya dijamin UUD 1945, Pangan sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan pilar utama pembangunan
nasional yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, social dan politik,
kedaulatan pangan dan kemandirian pangan
merupakan fondasi / ruh dari terwujudnya Ketahanan Pangan. Ketahanan
pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan
perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah
maupun mutunya, aman, beragam, merata, terjangkau, serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (ukuran kinerja) untuk hidup
sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Tantangan dan Isu Strategis, Situasi dan tantangan ketahanan
pangan (prevalence of Undernourisment (PoU). PoU adalah Persentase populasi
yang mengkonsumsi energi kurang untuk hidup sehat dan tetap aktif sesuai dengan
standar minimum, tahun 2022, PoU Indonesia 10,21% (28,1 juta jiwa), dengan
target RPJMN: 5% (2024) dan SDGs ke-2:0% (2030). Situasi dan Tantangan
Ketahanan Pangan , Urgensi Gerakan selamatkan Pangan dalam rangka Kewaspadaan
Pangan dan Gizi. Isu Utama pada Tahapan Daur Hidup terjadinya pemborosan pangan
dalam bentuk food loss dan food waste belum secara sistematis
dituangkan dalam suatu kebijakan dan rencana aksi yang holistic yang melibatkan
lintas sektor secara terintegrasi.
Kebijakan dan Program Aksi, Intervensi kewaspadaan pangan dan
gizi melalui peningkatan kualitas generasi emas. Dengan latar belakang
pemenuhan kebutuhan pangan penduduk merupakan salah satu uruusan wajib
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai amanat UU Pangan 18/2012. Sesuai RPJMN
untuk mendukung pencapaian generasi emas tahun 2045. Berdaarkan hasil riset
Kesehatan dasar (Riskesdas) tahun2013, 1 (1) dari 4(4) anak usia sekolah
(26,4%) mengalami anemia, sehingga membutuhkan peningkatan asupan pangan
hewani. Program pangan dan gizi bagi anak sekolah terbukti bermanfaat dengan
return of investment setara 6,2 kali (Cost Banefit analysis progress, WFP).
Tujuan meningkatkan penegetahuan anak usia sekolah tentang pangan bergizi. Mmepertahankan/menjaga
dan meningkatkan status gizi anak SD serta menyiapkan generasi emas menuju
Indonesia 2045.
Kebijakan dan Program Aksi, Gerakan selamatkan pangan untuk
mencegah food waste dalam rangka kewaspadaan pangan dan gizi dengan
tujuan mengkoordinasikan dan mensosialisasikan Gerakan Selamatkan Pangan kepada
stakeholder terkait di pusat dan daerah. Meningkatkan Kesadaran masyarakat
untuk mencegah terjadinya Food Waste serta Mendorong kebijakan
Selamatkan Pangan kepada Daerah.
Sedangkan Kementerian PPN/Bappenas dengan membahas tentang
Kerangka Pembangunan Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024, Indonesia
Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera Adil, dan Berkesinambungan.
Strategi dan Aksi dalam RAN-PG dari Hulu (Pangan) ke Hilir (Gizi) dengan tujuan
Peningkatan Ketersediaan Pangan, Peningktaan Ketrjangkauan Pangan, Peningkatan
Pemanfaatan pangandan Pelayanan Gizi, serta Penguatan Kelembagaan dan Tata
Kelolaan Pangan dan Gizi. (dr)(NS:kemendagri)